Penulis Topik: Seputar Hukum musik  (Dibaca 4060 kali)


Offline exblopz

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 5.083
  • Lokasi: Malang
  • Jenis kelamin: Pria
  • Pingin ke Masjid Nabawi
    • Lihat Profil
    • Abu Aisyah Official Web Site
« pada: 09 Desember 2006, 20:40:13 »
Menggunakan Musik sebagai Sarana Gerakan Dakwah Islam


Mohon Pak Mod tidak memindahkannya karena ini sudah janji saya untuk menaruhnya di sini.

@yang merasa saya sudah berjanji.

Berikut tulisan yang bisa saya salin. Alhamdulillah, beberapa bisa saya ketik dengan bantuan istri tentunya. Semoga bisa menjadikan pelajaran. Tapi masih bersambung, jadi mohon tunggu sambungannya dan mohon ditahan dulu komentarnya ya....? Biar selesai semuanya baru silakan komentar.

Saya nukilkan beberapa point-point dari sebuah buku Kasyful Ghitaa'an hukmi Samaa'il Ghinaa'.

Berikut adalah pertanyaan yang dilontarkan oleh seseorang yang dijawab oleh beberapa para ulama.
Pertanyaan

Bagaimana menurut pendapat alim ulama yang mulia-semoga Alloh senantiasa mencurahkan taufik-Nya-tentang masalah mendengar nyanyian yang diiringi dengan tabuhan rebana, seruling, alat-alat musik, tepukan tangan dan jenis permainan lainnya misalnya dengan tarian yang dihadiri oleh kaum pria dan wanita. Kadang kala ikhtilath (percampur bauran) antara kedua jenis kelamin yang berbeda itu tidak dapat dihindari. Dan kadang kala kaum pria dan wanita duduk berhadap-hadapan dan saling pandang. Lalu mereka sama-sama menari dengan diiringi tiupan seruling, abuhan gendang dan nyanyian.
Mereka menyangka bahwa hal itu dapat mendekatkan diri kepada Allah dan akan menambah cita rasa dan gairah iman. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa siapa yang turut menari akan diampuni dosanya. Dan siapa yang mengingkari perbuatan mereka itu maka ia adalah mahjub (terhalang dari Allah) dan tidak termasuk ahli hakikat. Bahkan ia tergolong ahli gusyur sedang mereka tergolong ahli lubab (termasuk deretan ahli yang mendalam). Lebih parah lagi mereka mengatakan: "Kami telah meraih derajat yang tidak dapat diraih oleh para ahli fiqih". Kadangkala suara-suara mereka meninggi, meringkik, sengau dan mendesah. Kadangkala mereka mempertontonkan beberapa atraksi yang mereka sebut isyarat seperti mengeluarkan daun udzun, darah, menyentuh api, memanggang ular dan lain-lain. Mereka anggap hal itu sebagai karamah. Dan mengatakan bahwa mereka pada hakikatnya mengajak manusia kepada Allah. Mereka mengatakan: "Kami telah meraih hakikat, adapun selain kami hanya meraih syari'at".

Apakah perbuatan tersebut teramsuk ketaatan dan sarana pendekatan diri yang disyari'atkan Allah kepada hamba-hambaNya dan diridhaiNya sebagaimana klaim mereka? Apakah rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam melakukan perbuatan tersebut? Apa yang harus kita lakukan terhadap orang yang menisbatkan hal tersebut kepada rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam dan shahabat beliau serta menjadikannya sebagai ajaran agama? Apakah perbuatan tersebut termasuk haq ataukah batil?  Dan apakah hal itu termasuk ajaran wali Alah dan pengikut rasul? Ataukah ajaran pecandu permainan dan kebatilan? Bolehkah mencegah perbuatan mereka dan apakah orang yang mencegah mereka dengan tangan, hati dan lisannya mendapatkan pahala atau tidak? Dan apakah perbuatan mereka itu termasuk kemungkaran yang disebut oleh rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam dalam haditsnya.
"Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran maka cegahlah dengan tangannya jika ia tidak mampu maka cegahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka bencilah dengan hatinya, sesungguhnya itu merupakan selemah-lemah iman." (HR. Muslim dalam Shohihnya hadits no. 49, 78, 79. Abu Daud dalam sunannya hadits no. 1140, 4340. At Tirmidzi dalam Jami'nya hadits no.2172. An Nasaa'i dalam Mujtaba' hadits nomor 5008-5009. dan Ibnu Majah dalam sunannya hadits nomor 1275, 4013)

Kemudian diantara mereka ada yang mengatakan bahwa mendengar nyanyian ini adalah qurbah (pendekatan diri) kepada Allah. Di antara mereka ada yang mengatakan mubah (boleh) hukumnya. Dan terkadang mereka mengatakan bahwa Imam Asy Syafi'ie telah membolehkan mendengar nyanyian seperti yang mereka lakukan. benarkah Imam Asy Syafi'ie membolehkannya?
Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa ia hanyalah dosa kecil yang dapat dihapus dengan istighfar, dengan keyakinan seperti itu ia terus menerus melakukannya. Karena beranggapan bahwa untuk menghapusnya cukup dengan ucapan istighfar tanpa harus mencabutnya dari dalam hati. Apakah istighfar tanpa ada tekad dari hatinya untuk meninggalkan perbuatan itu dapat menghapus dosa tersebut?
Diantara mereka ada yang berargumentasi dengan kisah Habasyah yang bermain tombak di Masjid Nabawi sementara 'Aisyah radhiyallahu'anha menyaksikannya dari balik pundak rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam. (HR. Bukhari dalam shahihnya hadits nomor 454, 455, 950, 988, 2907, 3530, 51990, 5236. Muslim dalam shahihnya hadits nomor 892, 17-20. An Nasa'i dalam Mujtaba' hadits nomor 1594, 1595. Dalam 'Isyarutun Nisa' hadits nomor 65-72)

Jawaban Dari Para Ulama

1. Qadhi Al Qudhaat Taqiyyuddin As Subki (Wafat tahun 756 H)

Beliau berkata: "Alhamdulillah, Nyanyian seperti yang digambarkan dalam pertanyaan di atas termasuk kemungkaran dan bid'ah. Tidak pernah dinukil dari seorang nabipun dan tidak pula tercantum dalam kitab suci manapun yang diturunkan oleh Allah. Bahkan ia termasuk perbuatan kaum jahil dan setan-setan. Pertunjukan rebana dan seruling telah diharamkan oleh jumhur ulama, Imam Syafi'i tidak pernah membolehkannya. Percampur-bauran kaum lelaki dan wanita seperti yang disebutkan di atas merupakan sebuah kemungkaran yang wajib dicegah. Kaum wanita dan kaum pria tidak boleh berbaur kecuali pada tempat-tempat tertentu dan parade musik di atas tidak termasuk salah satu diantaranya. Anggapan mereka bahwa hal itu adalah qurbah (ketaatan) kepada Allah adalah dusta dan kebohongan terhadap Allah  dan agamaNya.

Adapun anggapan mereka bahwa mendengarkan nyanyian tersebut dapat menambah cita rasa dan gairah, itu hanyalah ucapan orang-orang jahil atau pura-pura jahil. Keimanan dapat bertambah bukan karena mendengarkan nyanyian, keimanan aakan bertambah dengan mendengarkan Al-Qur'an, sunnah, ilmu, kisah-kisah orang shalih yang dapat membekas dalam hati, bukan seperti yang tersebut dalam pertanyaan di atas yang umumnya dialami oleh kebanyakan orang-orang jahil.

Ucapan mereka bahwa siapa yang turut menari akan diampuni dosanya adalah dusta! Menari justru menurunkan martabat dan menyanyi merupakan perbuatan orang-orang dungu ( Bandingkan ucapan ini dengan ucapan Rifa'ah Ath-Thanthawi ketika baru kembali dari Perancis: “Menari tarian ala Perancis  dapat menambah awet muda dan cantik.” Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Cobalah lihat buku Assalib Ghazwul Fikri karangan Ali Jarisyah dan Muhammad Syarif Zubeiq hal 31).

Adapun ucapan mereka bahwa: “Orang yang mengingkari nyanyian tersebut adalah orang yang terhijab dari Allah.” Biasanya ucapan seperti ini berasal dari orang jahil atau setan yang menjelma dalam bentuk lain. Orang yang terikat dengan mendengarkan hal yang disyariatkan tentunya akan mengucapkan perkataan yang benar dan tidak akan diingkari.

Adapun ucapan mereka bahwa orang yang tidak menikmati  nyanyian tidaklah termasuk ahli hakikat, umumnya orang yang berbicara tentang hakikat justru tidak mengetahui maknanya.

Adapun ucapan mereka “termasuk ahli qusyur (orang awam)” jika maksudnya adalah ilmu dan pengetahuan tentang hukum yang dimiliki oleh para ahli fiqih maka tidaklah termasuk qusyur (kulit) bahkan termasuk al-lubb (inti). Orang yang mengatakan demikian patut diberi pelajaran! Sebab syariat itu seluruhnya adalah inti.

Klaim bahwa mereka telah meraih apa yang tidak bisa diraih oleh ahli fiqih, maka hendaknya mereka mengetahui bahwa orang yang telah meraihnya tentu tidak akan mengucapkan perkataan seperti itu. Para ahli fiqih dan orang-orang shiddiq telah mendapat warisan nabi yang telah dibagikan kepada mereka. Sebaliknya selain mereka belum meraih apapun!
   
Seorang penyair berkata:
   Semua orang mengaku punya hubungan dengan Laila
   Sayangnya Laila tidak mengakui hal itu.
   
Benda-benda yang mereka munculkan seperti daun udzun dan  lain sebagainya termasuk zawakir (Belum jelas bagi saya maksud kalimat tersebut, atau mungkin salah cetak, seharusnya zawaki bentuk jamak dari kata zaaki yaitu orang yang menggerakkan kedua bahunya dan pinggulnya dan mengangkangkan kakinya bila berjalan, yaitu cara jalan yang paling jelek. Cara jalan seperti itu menyerupai tarian yang mereka sebut dengan istilah dzikir, wallahu a'lam), pengikut setan yang meraup materi dunia dengan kedok agama. Demikian pula atraksi memegang ular dan sejenisnya sama sekali bukanlah termasuk karamat para wali. Hal seperti itu tidak dikenal di kalangan orang-orang khusus. Barangsiapa mengajak manusia kepada Allah dengan cara seperti itu tidaklah perlu didengar dan harus dilarang. Hakikat dan syariat tidaklah berbeda. Barangsiapa yang membedakannya maka sebenarnya ia tidak mengenal hakikat dan tidak juga syariat.

Perbuatan yang mereka lakukan itu bukanlah ketaatan dan qurbah dan bukan pula termasuk ajaran agama yang disyari'atkan Allah kepada hambaNya. Perbuatan itu tidaklah diridhai olehnya. Rasululloh shallallahu'alaihi wasallam juga tidak pernah melakukan hal itu. Barangsiapa menisbatkan hal itu kepada Rasululloh Shallallahu'alaihi Wasallam maka ia perlu diberi pelajaran dengan keras serta perlu diberi sanksi yang berat dan berhak digolongkan sebagai pendusta terhadap Rasululloh Shallallahu'alaihi Wasallam yang telah menyiapkan tempatnya di Neraka. Perbuatan mereka itu bukanlah haq bahkan jelas batilnya. Dan bukan pula ajaran para wali Allah dan pengikut para rasul. Bahkan merupakan ajaran orang yang gila permaainan dan ahli batil. Dibolehkan mengingkari dan mencegah perbuatan mereka dan orang yang mencegah dengan tangan , dengan lisan, dan hatinya mendapat pahala. Dan termasuk dalam kandungan perintah Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam yang tersebut dalam hadist-hadist tentang inkarul munkar.
   
Orang-orang yang mengatakan bahwa mendengar adalah sebuah sarana pendekatan diri kepada Allah, jika yang dimaksud dengan mendengar disini adalah mendengar Al-Qur'an dan Sunnah serta kisah-kisah orang shalih dan sejenisnya yang dapat membekas dalam hati maka itu benar. Jika maksudnya adalah yang digambarkan dalam pertanyaan di atas maka tidaklah benar.

Orang yang mengatakan bahwa hal itu adalah mubah (boleh) memberi syarat yaitu jika tidak diiringi tabuhan gendang, tidak dihadiri oleh para wanita, tidak ada percampur bauran antara lelaki dengan wanita, tidak ada hal-hal yang dilarang untuk dilihat, tidak ada ucapan keji dan kata-kata cinta yang haram dan sejenisnya, maka hal itu boleh saja dan termasuk perkara-perkara mubah lainnya. Adapun jika terdapat kemungkaran, seperti memandang kepada yang haram, mendengar yang seharusnya tidak layak didengar dan sebagainya tentunya tidaklah dibolehkan, bahkan haram. Imam Asy-Syafi'i membolehkannya dengan syarat-syarat di atas, bukan tanpa syarat.
   
Dosa kecil bila terus menerus dilakukan akan menjadi dosa besar. Jika sudah demukian maka hanya dapat dihapus dengan istighfar dengan hati yang tulus dan taubat yang benar. Adapun istighfar dengan lisan dan hati namun tetap mengerjakannya maka ini adalah taubat para pendusta, tidak ada faidahnya dan tidak melepaskannya dari perbuatan maksiat, Yahya bin Mu'adz Ar-Raazi (beliau adalah Abu Zakaria Yahya bin Mu'adz Ar-Raazi, Al-Waa'izh, salah seorang tokoh besar tasawuf. Silakan lihat biografinya dalam kitab Hilyatul Auli'ya' (I/51), Tarikh Baghdad (IV/208) Al-Kamil Karangan Ibnul Atsir (V/367), Wafayatul A'yan (VI/165) dan Al-Bidayah Wan Nihayah (XI/31) ) berkata: Istighfar  dengan lisan saja adalah taubat para pembohong.”

Berargumentasi dengan kisah orang-orang Habasyah  yang bermain tombak di masjid dan dengan kisah gadis-gadis suku Najjar adalah benar jika yang dimaksud adalah jenis yang dibolehkan Imam Adsy-Syafi'i, bukan jenis yang ditanyakan dalam pertanyaan di atas, wallohua'lam.

« Edit Terakhir: 14 Januari 2008, 01:21:37 oleh moveit »
http://alatsari.wordpress.com/
http://www.abuaisyah.org/
join blogger malang di blogger-ngalam@googlegroups. com

Offline exblopz

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 5.083
  • Lokasi: Malang
  • Jenis kelamin: Pria
  • Pingin ke Masjid Nabawi
    • Lihat Profil
    • Abu Aisyah Official Web Site
« Jawab #1 pada: 09 Desember 2006, 20:41:00 »
2.SYAIKH JALALUDDIN BIN QADHI AL-QUDHAAT HUSAMUDDIN AL-HANAFI (WAFAT TAHUN 745 H)

Beliau berkata:”Demikianlah kami katakan – dari pertanyaan baginda Rasululloh Shallallahu'alaihi Wasallam yang mulia sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Maulana Qadhi Al-Qudhaat semoga Allah menganugrahi naunganNya (Muhaqqiq cetakan sebelumnya tidak menyebutkan jumlah ini. Lalu ia mengatakan di dalam catatan kaki: “Kami katakan: Jumlah :'pernyataan baginda Rasul yang mulia....'tidaklah sesuai dengan alur kalimat dan pokok pembahasannya.” Saya katakan: “Sebenarnya ada beberapa kekeliruan dan ssssalah cetak pada naskah asli, yang benar adalah yang kami cantumkan di atas, maknanya adalah: 'Zhahir ucapan Rasululloh Shalallaahu'alaihi wasallam sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Qadhi Al-Qudhaat.....'.Wallohu a'lam)- bahwa seluruh kemungkaran dan bid'ah wajib diingkari oleh segenap kaum muslimin. Barangsiapa mampu mencegahnya dengan tangan hendaklah ia lakukan, jika tidak mampu hendaklah ia cegah dengan lisan, jika tidak mampu maka ingkarilah dengan hati, itu merupakan selemah-lemahnya iman.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu'anha (beliau adalah salah seorang sahabat yang mulia. Nama beliau adalah Sa'ad bin Malikbin Sinan bin Ubeid Al-Anshari, ayahnya juga seorang sahabat. Silakan lihat biografinya dalam kitab Siyar A'lamun Nubala' (III/168), Al-Ishabah (II/35) dan Al Isti'ab (II/72) ketika sampai berita kepadanya bahwa Thariq bin Syihab (beliau adalah Abu Abdillah Al-Kuufi Ibnu Abdisy Syams Al-Bajali Al-Ahmas. Masih diperdebatkan apakah ia pernah bertemu Rasululloh ataukah tidak dan yang mengatakan bahwa ia pernah bertemu menafikan bahwa ia pernah mendengar hadist dari Rasululloh Shallallahu'alaihi Wasallam. Wafat pada tahun 82 atau 83 H. Silakan lihat biografinya dalam kitab Siyar A'lamun Nubala (III/220) dan Al-Bidayah wan Nihayah (IX/51) ) mengingkari perbuatan Mu'awiyyah pada shalat I'ed , ia berkata: “Shalat dahulu setelah itu baru khutbah” Ketika itu Mu'awiyyah mendahulukan khutbah sebelum shalat. Saat itu Abu Sa'ad Al Khudri berkata: "Adapun dia (yakni Thariq) telah menunaikan kewajibannya. Saya telah mendengar rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa melihat kemungkarang maka cegahlah dengan tangannya".

Sebuah hadits yang sangat populer. Abu Sa'id rahdiyallahu'anhuma takut terhadap Mu'awiyah adapun Thariq bin Syhab tidaklah takut karena ia disertai oleh beberapa orang. Seluruh hal itu telah ditulis oleh Ahmad bin Al Hasan Ar-Raazi Al Hanafi.

3. Qadhi Al Qudhaat Burhanuddin bin Abdul Haq Al Hanafi(Wafat tahun 744).
Jawaban beliau sebagai berikut:"Perkara yang ditanyakan di dalam pertanyan di atas termasuk bid'ah dan perbuatan haram yang dapat merendahkan martabat seseorang, teretolak persaksiannya dan dapat menghilangkan kehormatan. Kami belum mendapatkan ulama terpandang yang menghalalkannya.

Allah berfirman yang artinya
Sembahyang merka di sekitar Baitullah itu tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. (QS. AL Anfaal ayat 35).

Al Mu'a adalah tepukan tangan sementara Tashdiyah adalah siulan. Allah berfirman yang artinya:
Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (Q.S Al Hajj ayat 30).

Muhammad bin Al Hanafiyah (Beliau adalah Muhamad bin Ali bin Abi Thalib Al Hasyimi, Abul Qasim Ibnul Hanafiyah Al-Madani, seorang tsiqah lagi alim. Silakan lihat biografinya dalam kitab Siyar A'lamun Nubala' (IV/110), Al 'Iqdus Samin (II/157) dan Al-Ibar(I/93)) berkata : "Yakni nyanian". (Penjelasan lengkap silakan lihat kitab Al Mughni karangan Ibnu Qudamah (X/155)).

Allah berfirman yang artinya:
Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini. Dan kamu menertawakan dan tidak menangis, sedang kamu melengakannya. (Q.S An Najm:59-61).

Abdullah bin Abbas radhiyallahu'anhu berkata: "Menurut dialek Yaman dan Himyar kata samiduun artinya adalah nyanyian. Mereka mengatakan 'samada Fulan' artinya: Si Fulan penyanyi.

Jikalau sekiranya perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas termasuk ajaran agama dan termasuk sarana mendekatkan diri kepada Allah tentunya wajib dijelaskan oleh syari'at dan diterangkan pula hukumnya. Agar ajaran agama ini tidak kurang tanpa perkara tersebut. Allah Subhanahu wata 'alaa berfirman yang artinya:

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kurdhiai Islam menjadi agamamu (Q.S Al Maidah ayat 3)

Allah Subhanahu wa ta'aala berfirman yang artinya:

Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. (Q.S Asy Syu'raa ayat 224).
(Silakan lihat penjelasan selengkapnya di tafsir Al Qurthubi IX/6293, tafsir Ibnu Katsir IV/260)

Dan juga dalam hadits Abu Umamah radhiyallahu'anhu (beliau adalah Shuday bin 'Ajlaan, seorang shahabat yang terkenal. Beliau menetap di negeri Syam dan wafat di sana pada tahun 86 H. Silakan lihat biografinya di Siyar A'lamun Nubala (III/359) dan Syadzaraatudz Dzahab(I/96)) disebutkan bahwa Rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam melarang jual beli biduanita (budak). Memperjualbelikannya dan mengambil hasil penjualannya haram hukumnya." Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Jami'nya dengan bunyi lengkap:
"Janganlah kalian memperjualbelikan biduanita, janganlah kalian asuh mereka, jangan pula memperdagangkannya, hasil penjualan mereka haram hukumnya". Kepada merekalah diturunkan ayat:
"Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah". (Q.s Luqman ayat 6) Hadits nomo 1281 dan 3195.
Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya (2168), dengan lafal : Dari Abu Umama radhiyallahu'anhu ia berkata "Rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam melarang jual beli budianita dan membisniskannya serta mengambil hasil penjualannya". Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shaih Ibnu Majah (1761).

Rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam juga bersabda:
"Sekiranya seseorang dari kamu memenuhi perutnya dengan nanah hingga membuatnya mual lebih baik baginya daripada memenuhinya dengan sya'ir".
(HR. Bukhari dalam Shohihnya (6155), Muslim dalam Shohihnya (2257), Abu Daud dalam Sunannya (5009), At Tirmidzi)

Abu Beidah (silakan lihat biografinya di Tarikh Bagdad (XIII/252) dan Taqrib At Tahzib (II/266)) berkata: "Kata yariyahu artinya memnuhi perutnya dikatakan waraahu-yariyahu".

Ar-Raab telah melumat mereka sebagaimana mereka melumatku
Dan menmanggang hati mereka yang telah terbakar

Dan juga Rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Iblis adalah makhluk pertama yang meratap dan menyanyi" (HR. Al Kharaaithi dalam Makarimul Akhlaq dan Az Zubeidi dalam Ittihaf AsSaadah Al Muttaqin (VI/518) sebagaimana disebutkan dalam Mausu'ah Hadits karangan Abu Hajir. Dicantumkan juga oleh Al Ghazzali dalam Ihya'Ulumuddin(II/285) dari hadits Jabi radhiyallahu'anhu. Al Iraqi berkata dalam takhrij hadits-hadits Ihya':"Saya tidak menemukan asalnya dari hadits Jabir. Penulis kitab Al Firdaus meriwayatkannya dari hadits Ali bin ABi Thalib, namun tidak disebutkan oleh anaknya dalam Musnad-nya"

Dan juga dengan kisah seruling gembala [HR. Ahmad dalam Musnad (II/38), Abu Daud dalam Sunannya (4924, 4925, 2936), ia berkata hadits ini mungkar. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah (1901) dan dinisbatkan oleh Al-Iraqi dalam Takhrij hadits-hadits Ihya' kepada Abu Daud saja (II/286) lalu menyebutkan komentar Abu Daud tersebut. Penulis kitab Aunul Ma'bud berkata: "Belum diketahui dari sisi apa hadits ini dikatakan munkar. Sebab perawi-perawi hadits ini seluruhnya tsiqah dan juga tidak bertentangan dengan perawi-perawi yang lebih tsiqah lainnya". Imam As Suyuuthi berkata: "Al Hafizh Syamsuddin Ibnu Abdil Hadi berkata: Hadits ini didhaifkan oleh Muhammad bin Thahir disebabkan perawi bernama Sulaiman bin Musa (yang meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Umar), ia telah bersendiri dalam periwayatan ini. Namun itu tidak benar, karena Sulaiman ini hasan haditsnya, telah dinyatakan tsiqah oleh banyak ulama. Ia juga telah disertai oleh Maimun bin Mihran dari Nafi' (dalam hadits ketiga), yang diriwayatkan oleh Abu Ya'laa dalam Musnadnya, juga disertai oleh Muth'im bin Miqdam Ash-Shan'aani dari Nafi' (dalam hadits kedua), yang diriwayatkan oleh Ath Thabrani, keduanya adlah penyerta bagi Sulaiman".(Aunul Ma'bud XIII/267).

Ibnu Rajab Al Hambali berkata dalam Nuzhatus Sama'. Imam Ahmad pernah ditanya, "Apakah hadits ini munkar?", beliau tidak memastikannya dan juga tidak menyetujuinya. Imam Ahmad memakai hadits ini sebagai hujjah." (Nuzhatus Sama' 48).] dalam kisah itu disebutkan bahwa Rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam menutup telinga beliau dengan jari dan mencari jalan yang lain sehingga suara itu tidak terdengar lagi. Demikian pula yang dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma. Sekiranya hal itu tidak dilarang syari'at tentu saja Rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam tidak menutup telinga beliau dengan jari.

bersambung....
http://alatsari.wordpress.com/
http://www.abuaisyah.org/
join blogger malang di blogger-ngalam@googlegroups. com

Offline exblopz

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 5.083
  • Lokasi: Malang
  • Jenis kelamin: Pria
  • Pingin ke Masjid Nabawi
    • Lihat Profil
    • Abu Aisyah Official Web Site
« Jawab #2 pada: 09 Desember 2006, 20:41:38 »
Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu berkata: "Nyanyian dapat menumbuhkan bibit kemunafikan di dalam hait sebagaimana air dapat menumbuhkan tanaman". (HR. Abu Daud dengan lafal : "Nyanyian dapat menumbuhkan bibit kemunafikan". (4927) secara marfu' dari rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam, demikian pula Al Baigaqi dalam Sunan Al Kubra(X/223). Dalam kitab Ighasatul Lahfan (I/193) Ibnu Al Qayyim juga menukil secara marfu' dari rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam perlu ditunjau kembali, riwayat yang mauquf lebih benar".
Demikian pula pernyataan Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (X/159) setelah menukilnya secara marfu': "Yang benar adalah perkataan itu diriwayatkan dari ucapan Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhuma".
Dalam takhrij hadits-hadits Ihya'Al Iraqi berkata:"Penulis yaitu Al Ghazali berkata:"Riwayat yang marfu' tidak shahih. Sebab dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal. Dalam Nuzhatus Sama' (hal 37) Ibnu Rajab Al Hambali berkata: "Dalam riwayat yang marfu' terdapat perawi yang tidak dikenal, riwayat yang mauquf lebih shahih. Al Baigaqi meriwayatkannya secara mauquf dalam Sunanul Kubra (X/223) serta yang lainnya dengan tambahan lafal: "Sebagaimana air dapat menumbuhkan syauran dan tanaman.")

Diriwayaktan juga senada dengan itu dari Umar bin Abdul Aziz (Lihat Siyar A'lamun Nubala V/114 untuk mengetahui biografinya, beliau bernama Umar bin Abdul Aziz bin AlHakam bin Abul 'Ash Al Uwawi, Amirul Mukminin. Ibunya bernama Ummu 'Ashim binti Ashim bin Umar bin Al Khattab, lihat juga Hilyatul Aulita' (V/253) dan Syadzaratudz Dzahab(I/119))

 Ustman bin Affan berkata dengan bangga: "Saya tidak pernah berbohong dan tidak pernah bernyanyi serta tidak pernah memegang kemaluanku dengan tangan kanan semenjak aku membaiat rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sunannya (311), Imam Ahmad dalam musnadnya dari Imran bin Hushein radhiyallahu'anhu (IV/439) bahwa ia (yakni Imran) berkata: "saya tidak pernah memegang kemaluanku dengan tangan kanan semenjak saya membaiat rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam", Dirwayatkan juga oleh Ath Thabrani dari syaikhnya yang bernama Al Miqdam bin Daud, seorang perawi dhaif. Ibnu Daqiq Al'Ied berkata: "Namun ia telah dinyatakan tsiqah". Al-Albani mencantumkannya dalam Dhaif Sunan Ibnu Majah (66) dan berkata: "Dhaif jiddan".)

 Ibnu Umar radhiyallahu'anhu berkata ketika ia melewati serombongan orang yang berihram sedang di antara mereka ada seorang yang tengah bernyanyi, "Semoga Allah tidak mendengarkan permintaan kalian, semoga Allah tidak mendengarkan permintaan kalian." (HR. Dzammul Malahi karangan Ibnu Abid Dunya hal.40).

 Al Qasim bin Muhammad (dia adalah Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Ash Shiddiq At Taimi, seorang tsiqah dan salah seorang ahli fiqih kota Madinah. Ayyub berkata: "saya tidak pernah melihat orang yang lebih utama daripadanya." Wafat pada tahun 106 H. Silakan lihat biografinya dalam Siyar A'lamun Nubala (III/481), AnNujumuz Zahirah(I/106) dan Usudul Ghaabah(V/102)) pernah ditanya seorang tentang nyanyian, ia berkata, "Saya melarangmu darinya dan saya membenci hal itu darimu!". (Dzammul Malahi karangan Ibnu Abid Dunya hal 40, Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra (X/224), Talbis Iblis (325), diakhir penukilan disebutkan: "Penanya berkata:"Haramkah nyanyian itu?", Ia berkata, "Lihatlah saudaraku, jika Allah telah membedakan antara haq dan batil, kira-kira dimanakah Allah menempatkan nyanyian itu?" ).

Asy Sya'bi (lihat biografinya daam Siyar A'lamnu Nubala' (IV/294), Hilyatul Auliya'(IV/310) dan Tarikh Baghdad (XII/227)) berkata:"Terlaknatlah orang yang menyani dan yang menikmatinya". (Dzammul Malaahi karangan Ibnu Abid Dunya. hal 40 dan Talbis Iblis hal (325)).

Adh Dhahhak berkata: "Nyanyian itu dapat merusak hati dan mendatangkan kemarahan ilahi rabbi".(Talbis Iblis hal 327).

Adapun pendapat ulama beberapa negeri dari imam ahli fatwa di berbagai belahan dunia dan juga pendapat imam-imam kami: "Seorang bila menyewa penyanyi, tukang ratap, dan pembaca syair. Ia tidak mendapat upah, karena hal itu adalah maksiat. Sewa menyewa dalam hal in imaksiat termasuk kebatilan. Para ulama kami sangat keras melarangnya sampai-sampai mereka juga melarang ahli dzimmah dari nyanyian."

Berkenaan dengan ahli dzimmah, Abu Yusuf (beliau adalah Ya'qub bin Ibrahim, shahabat Abu Hanifah, beliau adalah orang yang paling pertama menyandang gelar Qadhi Al Qudhaat dalam sejarah Islam. Silakan lihat biografinya di Siyar A'Laamun Nubala (IX/491), Tarikh Baghdad(XIV/232)) berkata: "Mereka dilarang memainkan serulng, memetik kecapi, bernyanyi dan menabuh gimbal dan gendang, dilarang bermain burung merpati dan menerbangkannya di udara".

Dalam kitab Al Hidayah dikatakan: "Dan tidak diterima pula persaksian para penyanyi karena mereka telah mengumpulkan orang untuk berbuat dosa besar". Dalam menyebutkan salah satu kriteria Al 'Adaalah disebutkan: "Diantaranya adalah tidak pernah memainkan alat musik. Perlu dilihat juga apbila alat musik tersebut dipandang buruk oleh masyarakat seperti seruling dan thunbur(gitar, atau rebab) tidak diterima persaksiannya. Jika tidak dipandang buruk seperti syair yang dikumandangkan saat menghalau unta dan memukul qadhib(maksudnya adalah gagang yang terbuat dari besi atau sejenisnya yang menghasilkan bunyi bila dipukul) masih diterima perssaksiannya. Kecuali jika ia melakukan kekejian, seperti berjoget, maka ia termasuk pelaku maksiat dan dosa besar. Bila demikian martabat agamanya jatuh. Abu Hanifah menggolongkan mendengar nyanyian dan musik termasuk malapetaka yang menimpa seseorang. Itu merupakan madzhab seluruh ulama-ulama Kufah seperti Sufyan Ats Tsauri (Beliau adalah Sufyan bin Sa'id bin Masruq Ats Tsauri Abu Abdullah Al Kuufi tsiqah hafizh, seorang ahli faqih dan imam, hujjah dan seorang ahli ibadah. Silakan lihat Siyar A'lamun Nubala' (VII/229), Tarikh Baghdad(VII/151) dan Wafayatul A'yan (II/386)) , Hammad (Beliau adalah Hammad bin Abu Sulaiman Al Asy'ari ABu Ismail Al Kuufi, seorang ahli fiqih. SIlakan lihat bipgrafinya dalam Siyar A'lamun Nubala' (V/231), Tahzib Tahzib(III/7) dan Taqrib At Tahzib(I/97)), Asy Sya'bi dan tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. Demikian juga penduduk kota Bashrah tidak menyelisihinya, mereka membencinya. Kecuali Ubeidullah bin Al Hasan Al Anbari (Beliau adalah Ubeidullah bin Al Hasan bin Al Hushein bin Abil Hirr Al Anbari Al Bashri, qadhi kota Basrah, seorang tsiqah dan ahli fiqih. Silakan lihat tahzib(VIII/7) dan Taqrib At Tahzib(I/531)), diriwayatkan darinya bahwa ia membolehkannya. Demikian pula Ibrahim bin Sa'ad. (Beliau adalah Ibrahim bin Sa'ad bin Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf AzZuhri seorang tsiqah hujjah. Silakan lihat Siyar A'lamun Nubala(VIII/270) dan Tadzkiratul HUffazh(I/252)).

Adapun Imam Malik, beliau melarang nyanyian dan mendengarkannya. Ia berkata:" Jika ia membeli budak wanita ternyata didapatinya adalah seorang penyanyi maka ia boleh mengembalikannya dengan alasan ada cacatnya.: Itulah mahzab ulama Madinah kecuali Ibrahim bin Sa'ad. (bisa dilihat di tafsir Al Qurthubi(VIII/5137) dan Talbis Iblis (317)).

Imam Malik rahimulloh pernah ditanya oleh Ishaq bin Isa Ath Thabba' tentang penduduk Madinah yang menyanyi beliau menjawab, "Yang melakukan hal itu hanyalah orang-orang fasiq" Demikian pula pernyataan Ibrahim bin Al Mundzir. (Beliau adalah AIbrahim bin Al Mundzir bin Abdullah Al Asadi Al Hizaami, shaduq dikomentari negatif oleh Ahmad karena masalah pernyataannya bahwa Al Qur'an adalah makhluk. Silakan lihat Siyar A'lamun Nubala (X/689) dan Syadzaratudz Dzahab (II/86)).

Al Baihaqi (beliau adalah Al Hasan bin Abdul Aziz bin Al Wazir Al Jarawi Abu Ali Al Mishri, wafat pada tahun 257 H. silakan lihat Tarikh Baghdad(VII/337) dan Siyar A'lamun Nubala(XII/333)) berkata (pada sebuah bab dalam sunannya): "Bab Lelaki atau wanita yang mennyanyi dan menjadikannya sebagai profesi, kadang didatangi dan kadang mendatangi, populer dan masyhur karenanya". (Sunanul Kubra karangan Al Baihaqi (X/223))

Imam Asy Syafi'ie berkata: "Tidak boleh diterima persaksiannya karena termasuk permainan yang dibenci yang menyerupai kebatilan. Barangsiapa melakukannya akan digolongkan sebagai orang idiot atau telah jatuh harga dirinya. Dan barangsiapa menyukai hal itu bagi dirinya akan digolongkan sebagai orang pandir. Meskipun belum termasuk perkara yang jelas-jelas haram.

Ath Thabari (beliau adalah Abu Thayyib Thahir bin ABdullah bin Thahir bin Umar Ath Thabari, nisbat kepada daerah Thabristan, seorang qadhi ahli fiqih mazhab As Syafi'ie. Seorang tsiqah, shaduq, taat beragama, wara' ahli dalam bidah ushul fiqih dan furunya. Silakan lihat kitab wafayatul A'yan (II/512), Tarikh Baghdad(IX/358) dan Thabaqat Asy Syafi'iyyah (V/12)) menceritakan dari Asy Syafi'ie bahwa apabila seseorang mengumpulkan orang lain untuk mendengarkan nyanyian seorang biduanita, maka ia tergolong idiot dan tertolak persaksiannya." Beliau keras mengomentarinya hingga mengatakan: "Ia termasuk dayyuts (lihat penjelasannya di tafsir Al Qurthubi (VIII/5138). Dinukil juga bahwa beliau membenci taghbir, yaitu alat musik pukul dari stik kayu dan besi. Beliau berkata: "Alat musik itu diciptakan oleh kaum zindiq". (lihat talbis Iblis hal. 318, dan juga Al Amar bil Ma'ruf wan Nahi anil Mungkar karangan Al Khallal (152)).

Adapun Imam Ahmad telah dinukil dari Al Atsram (Atsram adalah Ahmad bin Muhammad bin Hani' Abu Bakar Al Atsram. Seorang tsiqah hafizh sahahabat Imam Ahmad. Silakan lihat di Tarikh Baghdad (V/128) dan Siyar A'lamun Nubala' (XII/623). Dan silakan lihat perkataannya di dalam kitab Al Amar bil Ma'ruf wan Nahi anil Mungkar karangan Al Khallal (150)) bahwa ia mengatakan ,"Saya mendengar Imam Ahmad bin Hambal berkata: "Taghbir adalah bid'ah".

Abu Harits (beliau adalah Ahmad bin Muhammad Abul Harits Ash Shaaigh , termasuk salah satu shahabat Imam Ahmad , kebanyakan riwayat-riwayat masail Imam Ahmad diriwayatkan darinya silakan lihat Tarikh Baghdad (V/128)) berkata: "Saya pernah bertanya kepada Imam Ahmad, saya katakan kepadanya: "Sesungguhnya taghbir itu dapat melembutkan hati." Beliau berkata: "Ia tetap bid'ah". Beliau membencinya dan melarang mendengarkannya" (Al Amar bil Ma'ruf wan Nahi anil Mungkar karangan Al Khallal (151)).

Abdullah bin Daud (beliau Insya Allah adalah Abdullah bin Daud bin Amir Al Hamdani Abu Abdurrahman Al Khureibi. Berasal dari Kufah seorang tsiqah dan ahli ibadah, wafat pada tahun 213 H pada usia 80 tahun. Silakan lihat biografinya di Siyar A'alamun Nubala (IX/346), Tadzkiratul Huffadzh(I/337), Thabaqat Al Huffazh karangan As Suyuuthi (116)) berkata : "Menurut saya orang yang mendendangkan taghbir patut dicambuk".

Tahgbir adalah istilah lain untuk as sama' (nyanyian).

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa ia berkata: "Nyanyian dapat menumbuhkan benih kemunafikan di dalam hati, saya tidak menyuikainya." (lihat Al Mughni karangan Ibnu Qudamah (X/155)).

Sebagian sahabat Imam Ahmad ada yang mengharamkannya. Imam Ahmad pernah berkata tentang orang yang mati lalu meninggalkan seorang anak dalam keadaan yatim dan penyanyi wanita, lalu anak yatim itu terpaksa harus menjual penyanyi wanita itu. Ia menjualnya tidak sebagai penyanyi. Dikatakan kepadanya bahwa harga penyanyi wanita itu adalah 30.000 dinar, namun jika dijual tidak sebagai penyanyi harganya hanya 20.000 dinar. Imam Ahmad berkata, "Harus dijual tidak sebagai penyanyi" (lihat Al Mughni dan tafsir Al Qurthubi(VIII/5137).

Itulah penegasan Kitabullah dan Sunnah Nabiyyurahmah shallallahu'alaihi wa sallam serta ucapan alim ulama para pengemban syari'at sayyidul alamain yang telah Allah pilih sebagai hamba-hamba yang siap berkhidmat untuk menegakkannya. Mereka menetapkan berdasarkan syari'at tersebut, mereka melarang mendengarkan musik dan nyanyian seperti yang tersebut dalam pertanyaan. Dan melarang bermain musik dan bernyanyi. Sebagian mereka menjadikannya sebagai perkara yang dapat menjatuhkan martabat. Sebagian lagi mengatakan dapat menjatuhkan muruah, sebagian lagi menggolongkannya sebagai perbuatan orang dungu, gila dan keto lolan diri. Lalu dengan apa lagi syari'at itu dapat diganti dan dijalan mana lagi hidayah itu dapat dicari?

Kemudian orang-orang yang membolehkannya belum juga puas dengan bentuk yang diceritakannya di dalam pertanyaan di atas, bahkan mereka menjadikan hal itu sebagai sebuah ketaatan dan sarana mendekatkan diri kepada Allah, menurut mereka hal itu dapat menerangi jiwa dan nur ilahi. Itu jelas dusta dan kebohongan, betapa mirip dengan yang tesebut dalam firman Allah yang artinya:

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah" (Q.S Asy Syuraa:21)

Dan juga hampir sama dengan berdusta terhadap Allah dan rasul-Nya shallallahu'alaihi wa sallam, apalagi bila nyanyian itu disertai dengan gambar-gambar yang bagus, pakaian-pakaian yang indah dan parfum yangw wangi sperti anbar dan sejenisnya yang dapat mendorong syahwat agar terus menerus memandanginya, kadang kala mendorongnya agar menyentuh tubuhnya, bahkan bila telah dirasuki setan ia akan didorong agar melakukan lebih keji daripada itu.

Baqiyah (dia adalah Baqiyyah bin Walid bin Shaaid bin Ka'ab Al Kalaa'i Abu Yuhmid Al Himshi, silakan lihat biografinya di Tahdzib At Tahdzib (I/473), Tqrib At Tahzib(I/105) dan Syadzaraatudz Dzahab(I/348)) berkata, "Pelaku homoseksual ada tiga tingkatan: Pertama, Memandan, kedua berjabat tangan. Ketiga, melakukan perbuatan keji tersebut. (Al Ghazaali mencamtumkan atsar ini dalam kitab Ihya' Ulumudin ia berkata: "diriwayatkan dari seorang ulama salaf bahwa ia berkata "Akan ada tiga tingkatan perilaku liwath di tengah-tengah umat ini...""(III/103)).

Klaim mereka bahwa hal itu dibolehkan dan menisbatkannya kepada Imam AsySyafi'ie, kita jawab bahwa pembahasan kita sekarang ini adalah syair yang diiringi dengan tairan, senandung, penggunaan alat-alat musik, dihadiri oleh para amrad (anak yang belum baligh--lebih tepat yang belum tumbuh jenggotnya) dan kaum wanita, dan kadangkala dilakukan di rumah Allah Subhanahu wa ta'alaa. Tidak ada seorang pun yang menghalalkan hal tersebut di atas. Bahkan kekejian itu sudah menyampaikan sebagian kaum sufi--sebagaimana tersebut dalam pertanyaan di atas--mengatakan bahwa menghadiri nyanyian dan tarian tersebut dapat mententramkan hrasa cinta dan menggungah rasa yang terpendam. Demi Allah sekiranya syair tersebut tidak disertai dengan penampilan-penampilan yang indah, suara-suara penyanyi yang merdu, tidak diiringi dengan tabuhan rebana dan tiupan seruling niscaya jiwanya tidak berbunga-bunga denganya dan dapat tidak mungkin dijadikannya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah. Dari situ dapatlah diketahui bahwa mendorongnya melakukan hal itu adalah syahwat dan tuntunan dunia. Itu merupakan kebiasaan para pengangguran dan kebiasaan orang-orang yang telah dikuasai rasa cinta kepada apa yang diseru oleh setan. Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan.

Sekiranya perbuatan, perkataan dan seluruh keadaan mereka dibahas secara rinci niscaya anda dapat melihat bid'ah dan kemungkaran yang sangat keji. Hanya kepada Allah saja saya memohon penjagaan dan petunjuk. Dan dengan ke-Maha lembutan-Nya saya memohon pertolongan dan kecukupan, cukuplah Allah sebagai sebaik-baik pelindung dan penolong.

bersambung.....
http://alatsari.wordpress.com/
http://www.abuaisyah.org/
join blogger malang di blogger-ngalam@googlegroups. com

Offline exblopz

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 5.083
  • Lokasi: Malang
  • Jenis kelamin: Pria
  • Pingin ke Masjid Nabawi
    • Lihat Profil
    • Abu Aisyah Official Web Site
« Jawab #3 pada: 09 Desember 2006, 21:25:51 »
4. SYAIKH ABU UMAR BIN ABUL WALID AL MALIKI

Beliau menjawab: "Alhamdulillah. Dialah pelindungku, Abu Umar bin Abul Walid Al Maliki berpendapat seperti di atas tadi".

5. SYAIKH ABDULLAH BIN ABUL WALID AL MALIKI

Beliau berkata: "Demikian juga pendapat Abdullah bin Abul Walid Al Maliki".

6. SYAIKH SYARAFUDDIN AHMAD BIN AL HASAN AL HAMBALI

Belau berkata: "Ya Allah tunjukilah daku kepda kebenaran".

Nanyian yang digambarkan dalam pertanyaaan di atas adalah bid'ah yang diharamkan. Keharamannya telah disepakati oleh jumhur ulama. Plakunya telah jatuh dalam dosa dan jatuh martabatnya serta tertolak persaksiannya. Sungguh sangat banyak sekali dalil-dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah yang mencela dan melarangnya serta menjelaskan kerusakan yang diakibatkannya. Para ulama salaf dan imam yang empat serta ulama-ulama lainnya juga banyak mencela perbuatan tersebut dan melarang dari perbuatanbatil itu. Sekiranya masalah ini dibahas secara rinci niscaya akan menghabiskan berjilid-jilid buku.

Keadaan yang diceritakan dalam pertanyaan di atas mengandung beberapa yang dilarang syari'at. Seperti iringan rebana, tiupan seruling dan nyanyian yang diharamkan dengan keespakatan jumhur ulama. Bercampurbaurnya lelaki dan perempuan disitu juga tidak boleh. Dan merupakan bid'ah yang paling besar adalah anggapan mereka bahwa hal itu dapat menjdi sarana mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla. Anggapan ini jelas dusta dan termasuk ucapan yang batil serta kebohongan terhadap syari'at yang bersih dan disucikan oleh Allah Subhanahu wa ta'alaa dari perbuatan orang-orang yang jahil, sesat dan pelaku kebatilan dan kemustahilan tersebut. Mereka telah berjalan mencari hakikat melalui jalan yang salah, sesungguhnya mendekatkan diri kepada Allah hanyalah dengan perkara yang telah disyari'atkan-NYa, tidak boleh mendekatkan diri kepada-Nya dengan perkara yang haram atau bid'ah yang mungkar.

Adapun ucapan mereka bahwa menari itu dapat mendatangkan ampunan sementara orang yang mengingkarinya dapat terhijab dari Allah adalah dusta dan tuduhan keji. Adapun atraksi mereka memegang api, memunculkan daun udzun, dan sejenisnya, seperti darah yang mengucur yang terlihat seolah-olah adalah darah sungguhna adalah perkara yang mungkar dan bukan merupakan keadaaan orang-orang shoalih. Dan tidak pula termasuk karamah para wali. barangsiapa menganggap perkara tersebut adalah karamah maka ia lebih sesat daripada mereka.

Hakikat itu sesungguhnya adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan keikhlasan membenahi batn dengan ilmu, i'tikad dan etika yang selaras dengan perbuatan lahir, itu semua merupakan syari'at yang diperintahkan. Barangsiapa mengerjakan perbuatan sepserti yang tersebut diatas  maka ia telah menyelisihi syari'at dan menyelisihi jalan hakikat itu sendiri. Sebab ia tidak memperhatikan urusan batin dengan mencegahnya dari mendengarkan hal yang sia-sia dan membawa mudharat. Perbuatan seperti itu tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari kalangan Salafus Shalih yang terdahulu maupun para imam yang menjadi panutan. Bahkan ulama salaf banyak mengecamnya. Demikian pula jumhur ualma mutaakhirin. Tentunya dibolehkan mengingkari perbuata mereka itu. Bahkan yang mengingkari mereka itu akan mendapat pahala. Adapun istighfar yang tidak disertai dengan tekad hati dan penyesalanbelumlah dianggap bertaubat. Tidak ada yang bisa diangkat sebgai dalil bolehnya nyanyian pada kisah orang-orang Habasyi yang bermain-main tombak di dalam Masjid. Adapun hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu tentang gadis-gadis kecil suku Najjar yang menabuh rebana hanyalah menunjukkan bolehnya menabuh rebana tanpa jalaajil (rebana yang tepinya dilubangi dan dihiasi dengan kerincing (simbal) sehingga menghasilkan irama yang harmoni bila ditabuh. Silakan lihat kitab Kaffur Ri'aa'an Muharramatis Sama' (hal 33-34)) dan tanpadiiringi tiupan seruling. Yang dipermasalahkan bukanlah itu, sebab memang ada hadits-hadits mengenai bolehnya menabung rebana tanpa diiringi hal-hal tersebut.

Alangkah baiknya jika mereka melakukan perbuatan mungkar dan bid'ah itu dilaporkan kepada pemerintah setempat, dengan pertoongan Allah niscaya mereka mampu mencegah perbuatan seperti itu, mealrang mereka dari percampur bauran lelaki dan wanita serta menjatuhkan sanksi yang berat terhadap orang-orang seperti mereka. Dengan harapan hal itu bisa menjadi faktor penghalang yang mencegah mereka dari perbuatan tersebut. Dan seyogyanya memberikan hukuman yang berat atas ucapan mereka bahwa yang mereka capai lewat perbuatan mereka tersebut adalah inti(hakikat), dan ucapan mereka bahwa mereka mendekatkan diri kepda Allah melalui perbuatan mungkar tersebut.

Sesungguhnya mendekatkan diri kepada Allah itu hanyalah dengan perkara-perkara yang diperintahkan, dianjurkan dan diistimewakan oleh Allah dan diseru untuk mengerjakannya.

Syaikh Muwaffiqun Al Maqdisi Al Hambali (nama lengkapnya adalah Abu MUhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al Hambali, seroang penulis kitab-kitab terkenal wafat tahun 620 H. Silakan lihat Syadzaatudz Dzahab (V/88) dan Siyar A;laamun Nubala' (XXII/165)) berakta, "Perbuatan seperti itu termasuk maksiat dan permainan yang dikecam Allah dan Rasul-NyaAli ulama juga membencinya dan menggolongaknnya sebagai bid'ah serta melarang melakukannya. Mendekatkan diri kepda ALlah tidak dapat dicapai dengan perbuatan maksiat dan ketaatan tidaklah dapat dirauh dengan melanggar larangan-Nya. Barangsiapa memilih maksiat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah maka bagiannya adalah diusir dan dijauhkan. Barangsiapa yang menjakan permainan dan senda gurau sebagai ajaran agamanya maka ia tidak ubahnya seperti orang yang merusak di atas muka bumi. Barangsiapa hendak sampai bertemu dengan Allah tanpa melalui jalur rasululloh shallallahu'alaih wa sallam dan sunnah beliau maka ia tidak akan sampai kepada tujuan yang diinginkannya.

Syaikh Taqiyyudin Abu Amru bin Shalah Asy Syafi'ie (beliau adalah Abu Amru Utsman bin Abdurrahman bin Utsman bin Musa Al Kurdi Asy Syahrazuuri yang lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Shalah, wafat pada tahun 643 H, silakan lihat Siyar A'lamun Nubalaa (XXII/104), wafayaatul A'yan (III/243), Syadzaraatudz Dzahab(V/221)) berkata: "Wajib bagi para penguasa --semoga Allah memberi mereka taufiq dan pertolongan-- menumpas orang-orang seperti itu. Serta mengerahkan segala upaya untuk membumihanguskan perbuatan mereka yang buruk itu serta meminta mereka bertaubat dan dalam mengakkan hal ini janganlah takut kepada celaan para pencela. Adapun ucapan mereka tentang nyanyian bahwa ia merupakan ketaatan dan sarana mendekatkan diri kepada ALlah adalah ucapan yang bertentangan dengan perkara tersebut di atas sudah dikenal luas.

Kemudian beliau menambahkan: "Dan hendaklah diketahui bahwa bila tabuhan rebana yang diiringi dengan tiupan seruling dan nyanyian berpadu jadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut keempat imam mahzab." Wallahu'alam.

bersambung.....
http://alatsari.wordpress.com/
http://www.abuaisyah.org/
join blogger malang di blogger-ngalam@googlegroups. com

Offline exblopz

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 5.083
  • Lokasi: Malang
  • Jenis kelamin: Pria
  • Pingin ke Masjid Nabawi
    • Lihat Profil
    • Abu Aisyah Official Web Site
« Jawab #4 pada: 11 Desember 2006, 10:46:54 »
Ana masih ngetik lanjutannya, kalau ada yang mau komentar silakan.
http://alatsari.wordpress.com/
http://www.abuaisyah.org/
join blogger malang di blogger-ngalam@googlegroups. com

Offline Abu Al-Jauzaa

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.466
  • Jenis kelamin: Pria
  • Namaku : Abu Al-Jauzaa'
    • Lihat Profil
    • Blog Abu Al-Jauzaa'
« Jawab #5 pada: 11 Desember 2006, 11:25:39 »
sebaiknya ditaruh di lembar Fiqih

Offline baitu

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2006
  • Tulisan: 164
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #6 pada: 11 Desember 2006, 11:30:30 »
Tambahan Dari buku Ibnu Qayyim (Judul :madarijuz salikin).

2. Sima' Yang Dibenci dan Dimurkai Allah
Yaitu mendengarkan segala sesuatu yang mendatangkan mudharat terhadap hamba, hati dan agamanya, seperti mendengarkan semua jenis kebatilan, kecuali jika ada maksud untuk menghambat, membatil- kan dan melarangnya atau untuk tujuan kebalikan dari kebatilan itu. Sebab sesuatu akan tampak kebaikannya dengan kebalikannya, seperti yang dikatakan dalam sebuah syair,
"Cinta ini semakin mekar karena mendengar kata-katamu
justru pada saat aku mendengar perkataan selain dirimu."

Contohnya adalah orang yang mendengarkan perkataan yang tidak bermanfaat, lalu dia menyuruh orang-orang untuk mendengarkannya dan berpaling darinya, sebagaimana dia juga berpaling darinya. Firman Allah,

"Dan, apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya." (Al-Qashash: 55).

Muhammad bin Al-Hanafiyah berkata, "Maksud perkataan yang tidak bermanfaat di dalam ayat ini adalah nyanyian."

Ibnu Mas'ud berkata, "Nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan di dalam hati sebagaimana air yang dapat menumbuhkan bawang."

Ini merupakan pernyataan tentang dampak negatif nyanyian yang bisa dirasakan secara langsung. Selagi seseorang terbiasa mendengarkan nyanyian, maka di dalam hatinya tumbuh kemunafikan, sementara dia tidak menyadarinya. Andaikan dia tahu hakikat kemunafikan, tentu dia akan mengetahuinya di dalam hatinya. Di dalam hati seseorang tidak akan tumbuh cinta kepada Al-Qur'an dan cinta kepada nyanyian. Yang satu tentu akan menyisihkan yang lain. Kita bisa melihat bagaimana beratnya Al-Qur'an ini bagi orang-orang yang suka terhadap nyanyian, terlebih lagi bagi penyanyinya, bagaimana mereka merasa tersiksa jika ada bacaan Al-Qur'an yang terlalu lama atau hati mereka yang sama seka- li tidak bisa memetik manfaat dari bacaan Al-Qur'an. Minimal hatinya tidak tersentuh dan tidak tergerak. Maka bagaimana mungkin hati mereka menjadi tentram, menangis dan menggigil jika mereka lebih suka berjaga di waktu malam untuk mendengarkan nyanyian dan mengumbar angan-angan? Kalaupun hal ini bukan merupakan kemunafikan, maka ini merupakan cikal bakal kemunafikan.

Bagaimana mungkin sesuatu yang didengarkan seorang hamba, sesuai dengan tabiat dan hawa nafsunya, dikatakan lebih bermanfaat dari apa yang didengarnya karena Allah dan berasal dari Allah? Tentu saja ini merupakan upaya pemutarbalikan fakta. Oleh karena itu kami katakan bahwa pembahasan tentang masalah ini tidak bisa netral dan obyektif kecuali dengan mengetahui gambaran apa yang didengarkan, hakikat, sebab dan tingkatannya. Allah telah menjadikan balasan untuk setiap sesuatu. Sekali-kali Allah tidak menjadikan bagian untuk orang yang men- dengarkan ayat-ayat-Nya, sama dengan bagian orang yang biasa mendengarkan nyanyian dan lagu.

Yang paling menggelikan, alasan yang dipergunakan orang-orang yang menghalalkan nyanyian ini, karena mendengarkan nyanyian sudah menjadi kebiasaan manusia, mereka bisa menikmatinya, jiwa merasa tenang, anak-anak juga merasa nyaman karena mendengarkan suara yang mengalun lembut, sehingga bisa menghilangkan rasa penat di badan saat mengadakan perjalanan jauh umpamanya. Suara merdu dan yang meng- alun lembut ini pun merupakan nikmat yang diberikan Allah kepada pemiliknya dan menambah keagungan dalam ciptaan-Nya. Sementara Allah mencela suara yang bising seperti suara keledai. Suara yang merdu ini pun merupakan nikmat Allah yang diberikan kepada para penghuni surga. Maka bagaimana mungkin nyanyian yang merdu ini diharamkan, sementara ini juga merupakan nikmat di dalam surga? Rasulullah Shal- lallahu Alaihi wa Sallam pun terpesona mendengar suara Abu Musa Al- Asy'ary yang sedang membaca Al-Qur'an dan memujinya, seraya bersabda, "Orang ini telah dianugerahi kemerduan di antara kemerduan ke- luarga Daud."

Lalu Abu Musa menimpali, "Andaikata aku tahu engkau sedang me- nyimak, tentu aku akan lebih membaguskannya lagi."

Beliau juga bersabda,
"Hiasilah Al-Qur'an dengan suara kalian."
"Bukan termasuk golongan kami yang tidak pernah melagukan Al- Qur'an."

Makna yang benar tentang hadits ini, bahwa melagukan di sini adalah membaguskan suara. Maka Al-Imam Ahmad menafsirinya dengan berkata, "Membaguskan suara menurut kesanggupannya."

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga memperkenankan bagi Aisyah untuk memanggil dua penyanyi dari budak perempuan pada Ied. Beliau berkata kepada Abu Bakar, "Biarkan saja mereka berdua. Karena setiap kaum itu mempunyai hari raya, dan sekarang inilah hari raya para pemeluk Islam."

Beliau juga pernah mengizinkan nyanyian dalam jamuan pengantin dan menyebutnya al-lahwu. Beliau pernah mendengar nyanyian dan mengizinkannya. Beliau pernah mendengar Anas dan shahabat lainnya yang melantunkan syair saat menggali parit sebelum perang Ahzab, "Kepada Muhammad kami menyatakan sumpah setia untuk berjihad selagi kami masih ada di dunia."

Sewaktu pulang dari perang Khaibar, ada seseorang yang melantunkan syair di dekat beliau,
"Demi Allah,
kalau bukan karena-Nya kami tak mendapat petunjuk
kami tidak shalat dan tidak pula berinfak
turunkanlah ketenangan kepada kami
di medan perang kokohkan pijakan kaki
orang-orang yang akan melakukan penindasan
tak kan berhasil jika menimpakan cobaan
kami berteriak lantang saat datang
karena itu mereka lari tunggang langgang
hanya karunia-Mu yang kami harapkan."

Beliau pernah berdoa bagi Hassan, agar Allah menguatkannya dengan Ruhul-Qudus dan meniupkan kepadanya, karena beliau sangat ka- gum terhadap syair-syairnya.

Ibnu Umar, Abdullah bin Ja'far dan penduduk Madinah menetapkan keringanan hukum untuk nyanyian ini, dan masih banyak orang- orang lain yang pernah menghadiri dan mendengarkan nyanyian. Maka barangsiapa mengharamkan nyanyian, berarti dia telah melecehkan orang-orang yang tehormat ini.

Pendengaran bisa mendorong jiwa dan hati pendengarnya kepada sesuatu yang dicintainya. Jika yang dicintainya itu haram, maka pendengarannya merupakan penolong kepada sesuatu yang haram. Namun jika yang dicintainya mubah, maka pendengaran itu hukumnya juga mubah. Jika kecintaannya itu untuk menggugah rasa kasih sayang, maka itu merupakan tagarrub dan ketaatan, karena hal itu menggerakkan rasa kasih sayang dan cinta.

Kenikmatan telinga mendengarkan suara yang merdu sama dengan kenikmatan mata melihat pemandangan yang indah, kenikmatan mulut merasakan makanan yang lezat, kenikmatan hidung mencium aroma yang harum dan sedap. Jika nyanyian ini haram, maka semua bentuk kenik- matan ini pun juga haram.

Jawaban dari alasan yang mereka pergunakan, dapat dikatakan sebagai berikut: Bahwa alasan ini merupakan upaya menyimpangkan tujuan, mengalihkan masalah dari inti perselisihan dan bergantung kepada sesuatu yang tidak ada kaitannya.

Keberadaan sesuatu yang bisa dinikmati indera dan sesuai dengannya, tidak menunjukkan pembolehan dan pengharaman, kemakruhan dan anjurannya. Kenikmatan mendengarkan nyanyian ini harus dikaitkan secara tepat kepada lima dasar hukum: Haram, wajib, makruh, sunat dan mubah. Maka bagaimanakah orang yang mengetahui syarat-syarat dalil dan penempatannya, melandaskan kenikmatan kepada dasar hukum ini? Bukankah alasan ini sama dengan orang yang membolehkan perzinaan karena alasan kenikmatan? Karena siapa pun yang mempunyai naluri yang normal tidak akan mengingkari kenikmatan hubungan seksual. Apakah sekian banyak hal-hal yang haram dihalalkan karena yang haram itu nikmat dan menyenangkan? Bukankah suara-suara alat musik yang pengharamannya telah disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para ulama pun sudah menyepakati pengharamannya, termasuk kenikmatan yang dirasakan pendengaran? Apakah anak-anak yang menikmati suara merdu dapat dijadikan dalil atas suatu ketetapan hukum, halal atau haram?

Yang lebih aneh lagi tentang alasan pembolehan nyanyian ini, bahwa Allahlah yang menciptakan suara yang merdu, yang berarti merupakan tambahan nikmat bagi pemiliknya. Rupa yang cantik menawan juga merupakan tambahan nikmat, dan Allahlah yang menciptakannya dan memberikannya. Apakah dengan begini boleh menikmati rupa yang cantik tanpa ada batasannya? Bukankah yang demikian ini merupakan pendapat para penganut paham permisivisme yang biasa mengikuti tun- tutan naluri dan birahi? Apakah karena Allah mencela suara keledai bisa dijadikan dalil pembolehan musik, nyanyian dan lagu?

Yang lebih aneh lagi ialah penggunaan dalil pembolehan mendengarkan nyanyian, karena para penghuni surga juga menikmatinya di surga. Mungkin yang lebih tepat lagi ialah membolehkan minum khamr, karena para penghuni surga juga menikmatinya di surga, membolehkan kain sutera karena para penghuni surga juga mengenakannya di surga.

Jika mereka mengatakan, "Sudah ada dalil yang mengharamkan khamr dan kain sutera bagi kaum laki-laki. Sementara itu, tidak ada dalil tentang pengharaman mendengarkan." Maka dapat dijawab sebagai berikut: Penggunaan dalil ini lain dengan dalil yang digunakan tentang pembolehannya bagi penghuni surga. Dengan begitu jelas sudah bahwa
dalil yang kalian gunakan tentang pembolehan nyanyian bagi penghuni surga merupakan tindakan yang salah dan batil, tidak bisa diterima. Tentang tidak adanya dalil pengharaman mendengarkan seperti anggapan kalian, maka perlu ditanyakan, pendengaran macam apa ini? Apa yang didengarkan? Harus ada pengaitan terhadap salah satu dasar hukum: Haram, wajib, makruh, sunat dan mubah. Tunjuk salah satu di antaranya agar ada kejelasan ketetapan dan penafiannya. Jika mendengarkan syair, perlu ditanyakan, syair macam apa? Jika isinya berupa pujian kepada Allah, Rasul, agama dan kitab-Nya, maka orang-orang Muslim biasa mendengarkan dan bahkan mempelajarinya. Itu pula yang didengarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, diakui dan dianjurkannya. Dari sinilah banyak orang yang terkecoh, terutama mereka yang biasa mendengarkan suara-suara yang dikemas syetan. Mereka berkata, "Itu adalah bait-bait syair, dan yang kami dengarkan juga bait-bait syair. Jadi sudah klop." Sunnah adalah perkataan, bid'ah juga perkataan. Tasbih adalah perkataan, ghibah juga perkataan. Doa adalah perkataan, tuduhan juga perkataan. Apakah di antara dua perkara yang berlawanan ini juga dikatakan sama? Apakah yang didengarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallain dan para shahabat juga sama dengan apa yang kalian dengarkan, yang berupa suara-suara berbau syetan?

Hal ini tidak jauh berbeda dengan sikap mereka yang menganggap baik suara bacaan Al-Qur'an, anjuran Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan kecintaan Allah kepadanya, sebagaimana mereka mengang- gap baik suara wanita dan penyanyi, yang diiringi alunan alat-alat musik, yang isi nyanyian itu menggambarkan cinta kasih, orang yang mabuk kepayang dilanda cinta, menggambarkan bibir wanita yang merekah, pipi yang ranum, tubuh yang indah semampai, perpisahan dengan kekasih tercinta, keresahan, kegundahan hati dan lain sebagainya, yang jauh le- bih merusak hati daripada meminum khamr. Apalah artinya kerusakan selama satu hari karena minum khamr jika dibandingkan dengan keseronokan dalam nyanyian itu yang berpengaruh sepanjang waktu dan pendengarnya bisa menjadi tawanannya?

Sungguh aneh sekali jika kalian melandaskan dalil tentang pembo- lehan mendengarkan nyanyian yang sudah menjadi kebiasaan semua orang, dengan nyanyian dua gadis kecil yang belum baligh pada hari raya semasa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, yang melantunkan bait- bait syair bangsa Arab yang menggambarkan patriotisme di medan peperangan dan akhlak yang mulia. Lalu di mana letak kesesuaiannya? Yang lebih aneh lagi, inilah alasan yang paling kalian andalkan untuk membo- lehkan nyanyian. Abu Bakar Ash-Shbiddiq menyebut nyanyian sebagai seruling syetan, dan Nabi Shaliallahu Alaihi wa Sallam ikut menegaskan sebutan ini. Lalu beliau membuat keringanan hukum untuk dua gadis kecil yang belum baligh yang sama sekali tidak mendatangkan mudharat jika keduanya melantunkannya atau orang lain mendengarkannya. Apakah hal ini menunjukkan pembolehan apa yang kalian lakukan, yang mendengarkan nyanyian-nyanyian yang isinya tidak perlu dijelaskan lagi?

Tanggapan tentang alasan-alasan lain yang mereka pergunakan tidak jauh berbeda dengan tanggapan ini.

Untuk menuntaskan perselisihan pendapat tentang hukum masalah ini, harus ada rincian tiga kaidah, dan ini merupakan kaidah iman dan perilaku yang paling penting. Siapa yang tidak berdiri pada tiga kaidah ini, maka bangunannya seperti bangunan di pinggir jurang.

Tiga kaidah ini adalah:
1. Apakah perasaan, kata hati dan keadaan merupakan penentu hukum atau yang diberi ketentuan hukum, yang berarti harus ada penentu hukum yang lain baginya?
Di sinilah sumber kesesatan orang-orang yang rusak ketika mereka hendak mengikuti jalan orang-orang yang benar. Pasalnya, mereka menjadikan perasaan ini sebagai penentu hukum untuk sesuatu yang dianjurkan atau yang dilarang, yang benar atau yang rusak. Mereka menjadikan perasaan sebagai pemilah kebenaran dan kebatilan. Se- hingga tidak heran jika permasalahannya menjadi berlarut-larut, kerusakan dan kejahatan ada di mana-mana, sendi-sendi iman dan peri- laku tercabut, jalan menjadi sesat, manusia menyembah Allah hanya dengan dibungkus perasaan dan akhirnya mereka menyembah diri mereka sendiri.

Kerusakan ada di mana-mana karena manusia menjadikan perasaan sebagai penentu hukum. Karena perasaan itu berbeda-beda dan amat banyak warnanya. Setiap orang dan setiap golongan mempunyai perasaan dan keadaan sendiri-sendiri, selaras dengan keyakinan dan peri- lakunya.

2. Jika ada perselisihan dalam hukum suatu perbuatan, keadaan atau perasaan, apakah hal itu benar atau salah, haq atau batil, maka per- masalahannya harus dikembalikan kepada hujjah yang bisa diterima di sisi Allah dan hamba-hamba-Nya yang Mukmin. Hujjah ini merupakan wahyu yang menjadi sumber pengambilan hukum untuk setiap keadaan dan menjadi timbangannya. Siapa yang tidak melandaskan ilmu, perilaku dan perbuatannya ke dasar ini, maka dia tidak mempunyai urusan sedikit pun dengan agama, yang berarti dia tertipu dan terkecoh. Firman Allah,

"Dan, orang-orang yang kafir, amal-amal mereka laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila air itu didatangi, dia tidak mendatapi sesuatu apa pun dan didapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya." (An-Nur: 39).

3. Jika hukum sesuatu dianggap rumit atau samar-samar, apakah boleh atau haram, maka hendaklah dia melihat sisi kerusakan, hasil dan akibatnya. Jika akibatnya jelas mendatangkan kerusakan, maka musta- hil pembawa syariat memerintahkannya dan membolehkannya. Ter- lebih lagi jika hal itu merupakan jalan yang bisa mendatangkan kemurkaan Allah dan Rasul-Nya serta menjauhkan dari-Nya. Tidak diragukan bahwa yang semacam ini diharamkan. Bagaimana mungkin Allah Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui segala sesuatu mengharamkan barang yang memabukkan, sedikit apa pun, karena yang sedikit ini bisa menyeret kepada yang banyak, lalu Dia mengha- lalkan yang lebih besar akibatnya bagi jiwa, yang bisa menyeret kepada perbuatan-perbuatan dosa lainnya?

Jika kalian tidak mempunyai kesempatan untuk menyerahkan ketetapan hukum kepada perasaan, maka kami akan menghukumi kalian dengan perasaan yang tidak bisa kita ingkari. Marilah kita simak berikut ini.

Hati mempunyai dua keadaan: Keadaan sedih dan berduka saat kehilangan, keadaan gembira dan suka saat mendapatkan apa yang disukai. Masing-masing dari dua keadaan ini mempunyai ubudiyah. Dalam keadaan yang pertama (sedih), maka ubudiyahnya adalah ridha dan sa- bar. Dalam keadaan yang kedua (gembira), maka ubudiyahnya adalah syukur. Dua ubudiyah ini dirintangi nafsu dan syetan, dengan dua jenis suara yang menunjukkan kebodohan dan keburukan, yang keduanya diperuntukkan bagi syetan dan bukan bagi Allah, yaitu: Suara ratapan saat sedih dan kehilangan sesuatu atau orang yang dicintai, suara yang tidak bermanfaat, musik dan nyanyian saat gembira dan mendapatkan sesuatu yang dicintai. Syetan mengganti dua macam ubudiyah dengan dua suara ini. Nabi Shallallahu Alailii wa Sallam telah mengisyaratkan secara langsung dua makna ini dalam hadits dari Anas RadhiyallahuAnhu, beliau bersabda,

"Aku hanya melarang dua jenis suara yang bodoh dan buruk: Suara kutukan saat mendapat musibah dan suara musik saat mendapat nikmat."

Siapa yang lebih sedikit mendapatkan cahaya Nabawy tentu akan mendapatkan kesenangan dan kenikmatan dari nyanyian itu, atau bah- kan dia menjadikan nyanyian itu sebagai sesembahannya. Akibatnya, hatinya menjadi keras saat mendengar nasihat orang yang mengingkarinya, tabiatnya menjadi kaku, jiwanya terasa berat.

Untuk mengobati hati orang yang keadaannya semacam ini, maka secara bertahap dia dapat beralih dengan mendengarkan bacaanAl-Qur'an yang dibaca dengan alunan lagu dan suara yang merdu, disertai pemahaman makna-maknanya dan mendalami seruan-seruannya. Hal ini bisa dilakukan secara perlahan-lahan dan bertahap, sampai akhirnya dia bisa meninggalkan kebiasaan lamanya yang suka mendengarkan lagu-lagu.

Mengganti ratapan dengan sabar dan nyanyian dengan syukur merupakan masalah yang sangat penting dalam agama. Siapa yang menolak hal ini adalah orang yang jauh dari iman dan ilmu. Sebab syukur meru- pakan kesibukan dalam ketaatan kepada Allah, bukan dengan suara-suara yang menggambarkan kebodohan dan keburukan, yang hanya diperuntukkan bagi syetan. Begitu pula ratapan yang kebalikan dari sabar. Maka dari itu Umar bin AI-Khaththab Radhiyallahu Anhu pernah menempeleng seorang wanita yang meratap tangis hingga kelihatan rambutnya, seraya berkata, "Wanita ini tidak mempunyai kehormatan diri, karena dia menyuruh kepada kegelisahan, padahal Allah melarangnya. Dia melarang sabar, padahal Allah memerintahkannya. Dia mendatangkan cobaan bagi orang yang hidup dan menyakiti orang yang meninggal. Dia menjual peringatannya dan menggugah kesedihan selainnya."

Semua orang sudah tahu bahwa mudharat nyanyian dan lagu lebih besar daripada mudharat ratapan. Pengalaman menunjukkan bahwa di tempat yang banyak diisi dengan lagu dan nyanyian, tentu banyak terda- pat musuh-musuh Allah dan syetan, kejahatan dan keburukan. Orang yang berakal tentunya bisa melihat gambaran hal ini atau keadaan di sekitarnya.

Offline exblopz

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 5.083
  • Lokasi: Malang
  • Jenis kelamin: Pria
  • Pingin ke Masjid Nabawi
    • Lihat Profil
    • Abu Aisyah Official Web Site
« Jawab #7 pada: 11 Desember 2006, 11:51:23 »
@baitu O0
http://alatsari.wordpress.com/
http://www.abuaisyah.org/
join blogger malang di blogger-ngalam@googlegroups. com

Offline baitu

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2006
  • Tulisan: 164
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #8 pada: 11 Desember 2006, 12:07:01 »
@explops

Tapi kita tidak bisa terhindar yang namanya musik. Main Game ada musik, Nonton TV ada musik, Dengar radio ada musik, Jawab HP ringtonenya musik (minimal nada tuut tuut itu kan juga musik), Naik angkot ada musik, di Warnet opertornya nyalain musik, upacara 17 agustus an ada lagu "indonesia raya". Dll.  :)




Offline brigade al fajr

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 347
  • Lokasi: Negara Karunia Allah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Tegakkan Daulah Islam!
    • Lihat Profil
« Jawab #9 pada: 11 Desember 2006, 12:15:31 »
waduuuh panjang banget postingannya... :D :D
ana baca dulu deh..
"Wahai orang-orang yang beriman! masuklah kedalam Islam secara Keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu."(QS. Al-Baqarah :208)

Offline exblopz

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 5.083
  • Lokasi: Malang
  • Jenis kelamin: Pria
  • Pingin ke Masjid Nabawi
    • Lihat Profil
    • Abu Aisyah Official Web Site
« Jawab #10 pada: 11 Desember 2006, 12:30:44 »
@baitu
yang penting berusaha semampunya menghindar.
http://alatsari.wordpress.com/
http://www.abuaisyah.org/
join blogger malang di blogger-ngalam@googlegroups. com

Offline ninetriple1

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.128
  • Lokasi: Bandung
  • Jenis kelamin: Pria
  • ddesign-studio.blogspot.com
    • Lihat Profil
    • http://ddesign-studio.blogspot.com
« Jawab #11 pada: 11 Desember 2006, 15:29:44 »
@exblopz
trima kasih sebanyak2nya atas artikel yg dah diposting, smoga ianya membawa kebenaran yg hakiki dan smoga antum beserta keluarga selalu diberikan limpahan dan rahmat oleh Allah atas usaha antum.

sungguh, sebenarnya musik sudah lama menjadi dilema bagi saya dan keluarga utk menjadi seorang muslim yg baik, mudah2an dgn artikel ini bisa menambah wawasan saya dan keluarga dan memperteguh usaha kami utk menjadi keluarga yg sakinah, mawadah dan warahmah

ditunggu sambungannya hingga selesai O0, mo saya kopas buat dibaca dirumah, gpp yah?  %peace%
Nuh:028 "Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kebinasaan".

Offline Abu Al-Jauzaa

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.466
  • Jenis kelamin: Pria
  • Namaku : Abu Al-Jauzaa'
    • Lihat Profil
    • Blog Abu Al-Jauzaa'
« Jawab #12 pada: 11 Desember 2006, 15:55:12 »
ga papa............... bukan begitu akh exblops ?

Offline exblopz

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 5.083
  • Lokasi: Malang
  • Jenis kelamin: Pria
  • Pingin ke Masjid Nabawi
    • Lihat Profil
    • Abu Aisyah Official Web Site
« Jawab #13 pada: 11 Desember 2006, 16:02:27 »
@ninetriple
Silakan copas, silakan disebarkan. Saya malah senang kalau berbagi ilmu.
http://alatsari.wordpress.com/
http://www.abuaisyah.org/
join blogger malang di blogger-ngalam@googlegroups. com

Offline exblopz

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 5.083
  • Lokasi: Malang
  • Jenis kelamin: Pria
  • Pingin ke Masjid Nabawi
    • Lihat Profil
    • Abu Aisyah Official Web Site
« Jawab #14 pada: 11 Desember 2006, 17:05:54 »
7. SYAIKH IMADUDIN BIN KATSIR ASY SYAFI'I (WAFAT TAHUN 774 H)

Beliau berkata; "Cukuplah ALlah sebagai pelindungku dan Dia adalah sebaik-baik pelindung. Penggunaan alat-alat musik dan mendengarkannya hukumnya haram. Penggunaan alat-alat musik dan menengarkannya hukumnnya haram. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam beberapa hdits nabi, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Ghanim Al Asy'ari (Beliau adalah Abdurrahman bin Ghamin Al Asy'ari, masih diperdebatkan statsunya sebagai shahabat nabi, lihat Ma'rifatus Tsiqat karangan A Ijili (II/85) dan Siyar A'lamun Nubala (IV/45) dan Taqrib At Tahzib (I/494))."

Ia berkata: "Telah menceritakan kepdaku Abu Amir radhiyallahu'anhu atau Abu Malik, demi Allah ia tidak berdusta kepadaku bahwa ia mendengar rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Akan muncul dikalangan umatku nanti beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat musik"

Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Shahihnya secara mu'allaq dengan shighah jazm (dengan kalimat yang mengesankan keshahihannya) hadits no. 5590. Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya (V/342), Abu Daud (3688), dan Ibnu Majah (4036) dalam kitab Sunan dengan sanad yang shohih tanpa cacat.  Dan telah dinyatakan shohih oleh beberapa orang ulama. Al Ma'azif adalah alat musik, demikian yang dikatakan oleh Imam Abu Nashr Islail bin Hammad Al Jauhari (beliau adalah Ismail bin Hammad Al Jauhari Abu Nashr, berasal dari daerah Farab, salah satu daerah di Turki. Silakan lihat An Njujum Az Zahirah(IV/207), Lisanul Mizan (I/400), dan Siyar A'lamun Nubalaa (XVII/80)) dalam kamus Shihahnya. Itulah makna yang dikenal dalam bahasa Arab. Kemudian telah dinukil ijma' dari beberapa imam atas haramnya pertunjukkan rebana dan seruling. Ada beberapa orang yang menyebutkan perbedaaan pendapat yang tidak mu'tabar dengan masalah ini.

Adapun memisahkan antara tabuhan rebana dengan seruling, dalam masalah ini telah terjadi perbedaan pendapat yang sudah begitu masyhur dikalangan madzhab Syafi'ie. Sementara imam-imam yang berjalan di atas madzhab ahli Iraq mengharamkannya. Mereka lebih dalam mengetahui pendapat madzhab daripada ahli Khurasan. Pendapat mereka itu didukung pula oleh hadits yang telah lewat. Tidak ada yang dikecualikan darinya slain rebana bagi para gadis kecil pada hari-hari 'Ied, ketika menyambut orang besar yang baru tiba dan pada pesta-pesta pernikahan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits nabi. Hal itu telah dijelaskan di kesempatan lain. Dibeolhkannya rebana pada waktu-waktu tertentu itu bukan berarti dibolehkan di setiap waktu. Sebagaimana halnyamengenakan sutera yang dibolehkan bagi penderita penyakit gatal (kusta) saat bersafar dan pada waktu berperang dalam kondisi darurat sementara tidak ada yang dapat dipakai kecuali sutera. Tidak ada seorangpun yang mengatakan bahwa sutera halal dipakai kapan saja.

Dan masih banyak lagi permasalahan yang serupa. Dalam hal ini sagnat banyak sekali penukilan dari para Salaf, diantaranya adalah ucapan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu, cukuplah bagi kita kedalaman fiqih dan ilmu beliau, amala serta nasehat beliau. Beliau berkata: "Nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan sebagaimana musim semi menumbuhkan tanam-tanaman".

Ucapan itu telah dinukil secara shahih dari beliau. Sebagian orang ada yang menisbatkan ucapan tersebut kepada rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam, namun yang benar adalah mauquf dari ucapan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu. Berkenaan dengan firman Allah Subhanahu wa ta'alaa yang artinya:

Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. (Q.S. Luqman ayat 6).
http://alatsari.wordpress.com/
http://www.abuaisyah.org/
join blogger malang di blogger-ngalam@googlegroups. com