@kipli
Ingat akhi, apakah antum masih ingat dengan Imam Ahmad rahimahulloh. Bagaimana kondisi beliau ketika tahu bahwa raja saat itu mengatakan bahwa Al Qur'an adalah makhluk?
Apakah beliau mengkafirkan sang raja? Apakah ada fatwa Imam Ahmad rahimahulloh yang menjelaskan bahwa raja telah kafir? Padahal kita tahu bahwa barangsiapa yang mengatakan bahwa Al Qur'an adalah makhluk telah kafir dari ajaran Muhammad shalalllahu'alaihi wa sallam.
Saya memang salafi. Dan saya mengikuti Al Qur'an dan As Sunnah, sebagaimana pedoman para salaf dulu. Dan saya mengikuti pemahaman para salaf, urusan mengkafirkan seseorang ada pada ulil amri. Memang ada 10 pembatal ke-Islaman, tapi tidak serta merta kita langsung mengatakan kafir kepada seseorang.
Kalau memang seseorang itu terbukti dan para ulama memberikan fatwa terhadap fulan telah kafir karena melanggar ayat-ayat Allah, maka keputusan itu ada di tangan ulil amri. Sebab ingat akhi, mengkafirkan orang itu hukumnya berat, salah mengkafirkan maka kembali pada diri mereka sendiri.
Antum mendapatkan dari maktabah salafi, pertanyaannya adalah apakah antum sudah mengkaji bukunya pada orang yang berilmu? Kalau mau lebih ekstrim lagi ada akhi. Pada ulama terdahulu ada yang berpendapat "Yang tidak sholat, maka dia kafir", lha trus ini bagaimana?
Apakah setiap kita lihat ada seseorang yang tidak sholat langsung dikatakan kafir?
Ini pemikiran yang pendek, terburu-buru, dipenuhi hawa nafsu, dan tanpa ilmu. Dan tidaklah para ulama yang di maktabah yang antum baca itu mengkafirkan tanpa ilmu, mereka tidaklah mengharuskan sembarangan mengatakan kafir. Kalau ada yang sampai demikian, itu bukanlah dari ajaran salafush sholeh. Khowarij, itu lebih tepat sebutannya.