Untuk Izzul Islam, ada baiknya Anda mengetahui status berhukum dengan selain hukum Allah secara terperinci. Kenapa seorang muslim, hakim, atau penguasa, tidak menggunakannya? apakah karena menolak (juhud) atau menginkari, atau kebodohan, atau ketidakmampuan? nah masing-masing memiliki hukum tersendiri. jangan pukul rata kafir dan murtad...
Saya akan tambahkan penjelasan yang lalu, apa kata para Ulama Ahlus Sunnah klasik tentang makna ayat al maidah 44,45,47, saya ambil dari dvd kumpulan kitab Al Maktabah Al Syamilah:
Tafsir Imam An nasafy:
: من لم يحكم جاحداً فهو كافر ، وإن لم يكن جاحداً فهو فاسق ظالم .
artinya: Barangsiapa yang tidak berhukum karena menolak (juhud), maka ia kafir. tetapi jika bukan karena meholak maka ia fasiq dan zhalim.
Tafsir Imam al Baidhawi:
فكفرهم لإِنكاره ، وظلمهم بالحكم على خلافه ، وفسقهم بالخروج عنه
artinya: "Kafirnya karena mengingkarinya, zhalim terhadap hukum karena ia menyelisihinya, dia fasiq karena keluar darinya."
Bahkan ada yang tidak mengaitkan ayat tersebut dengan kaum muslimin, seperti yang dipaparkan oleh Imam ar Razy:
وقال آخرون : الأول : في الجاحد ، والثاني والثالث : في المقر التارك . وقال الأصم : الأول والثاني : في اليهود ، والثالث : في النصارى .
artinya: "Berkatalah yang lain: yang pertama (maksudya-kafir) karena menolak, yang kedua dan ketiga (zhalim dan fasiq), karena terus meninggalkan. Berkata Al 'Asham: Pertama dan kedua (kafir dan zhalim) untuk Yahudi, yang ketiga (fasiq) untuk nasrani."
Kalau zul masih kurang puas dan paham, saya akan sampaikan fatwa Syaikhan, yakni Syaikh al Albany dan Syaikh Ibnu Baz.
1. Fatwa Syaikh al Albany. Beliau ditanya tentang kelakuan mantan para mujahidin Afghan, ketika pulang ke negerinya, mereka mengkafirkan penguasa di negaranya sendiri karena tidak menggunakan hukum Allah (Al Qur'an), ini terjadi karena mereka berinteraksi dengn berbagai pemikiran di sana.
Syaikh al Albany menjawab:
Setelah menguraikan bahaya berpaling dari tafsir salaf dalam memahami Al-Qur'an dan as-Sunnah beliau berkata :
Sangat alami sekali bila mereka menyimpang dari al-Qur'an dan as-Sunnah dan dari manhaj salaf shalih sebagaimana pendahulu mereka. Di antara mereka ini adalah : Kaum Khawarij dahulu maupun sekarang. Sebab pemikiran takfir (pengkafiran kaum muslimin) yang sering kami singgung sekarang ini berasal dari kesalahan memahami ayat yang sering mereka angkat, yaitu firman Allah.
"Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir" [Al-Maidah : 44].
Salah satu kejahilan orang-orang yang berdalil dengan ayat ini adalah mereka tidak memperhatikan (minimal) sejumlah nash-nash yang tercantum di dalamnya kata 'kufur', mereka artikan keluar (murtad) dari agama dan menyamakan para pelaku kekufuran itu dengan orang-orang musyrik dari kalangan Yahudi dan Nasrani... Lalu mereka menerapkan pemahaman yang keliru ini terhadap orang-orang muslim yang tidak bersalah...".
Kemudian beliau berbicara tentang tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu yang oleh Muhammad Quthb dan pengikutnya berusaha dijadikan sebagai sifat khusus bagi para khalifah Bani Umayyah! Syaikh al-Albani berkata : "Sepertinya Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu mendengar persis seperti yang sering kita dengar sekarang ini bahwa ada beberapa oknum yang memahami ayat ini secara zhahir saja tanpa diperinci. Maka beliau Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Bukan kekufuran yang kalian pahami itu! Maksudnya bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, namun maksudnya adalah 'kufrun duna kufrin' (yaitu kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama)'.
Kemudian beliau melanjutkan : 'Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan murid beliau, Ibnu Qayyim al-Jauziyah selalu memperingatkan pentingnya membedakan antara 'kufur i'tiqaadi' dengan 'kufur amali'. Kalau tidak, akibatnya seorang muslim dapat terperosok ke dalam kesesatan menyempal dari kaum muslimin tanpa ia sadari sebagaimana yang telah menimpa kaum Khawarij terdahulu dan cikal bakal mereka sekarang...".
Kemudian beliau menyebutkan sejumlah persoalan yang terjadi antara beliau dengan lawan dialog beliau, beliau berkata kepada mereka : "Pertama, kalian ini tidak dapat menghukumi setiap hakim (penguasa) yang memakai undang-undang Barat yang kafir itu atau sebagian dari udang-undang itu bahwa jika ia ditanya alasannya ia akan menjawab : Memakai undang-undang Barat itu bagus dan cocok pada zaman sekarang ini, atau ia akan menjawab : Tidak boleh menerapkan Hukum Islam !.
Sekiranya para Hakim itu ditanya alasannya maka kalian tidak dapat memastikan bahwa jawaban mereka adalah "Hukum Islam sekarang ini tidak layak diterapkan!". Kalau begitu jawabannya, mereka tentunya kafir tanpa diragukan lagi. Demikian pula jika kita tujukan pertanyaan serupa kepada masyarakat umum, di antara mereka terdapat para ulama, orang shalih dan lain-lain ...? Lalu bagaimana mungkin kalian dapat menjatuhkan vonis kafir terhadap mereka hanya karena melihat hidup di bawah naungan undang-undang tersebut sama seperti mereka. Hanya saja kalian menyatakan terang-terangan bahwa mereka semua itu kafir dan murtad....."
Kemudian Syaikh Al-Albani berbicara seputar masalah berhukum dengan selain hukum Allah, beliau berkata : "Kalian tidak dapat menghukumi kafir hingga ia menyatakan apa yang ada dalam hatinya, yaitu menyatakan bahwa ia tidak bersedia memakai hukum yang diturunkan Allah. Jika demikian pengakuannya barulah kalian dapat menghukuminya kafir murtad dari agama....".
Kemudian, saya (Al-Albani) selalu memperingatkan mereka tentang masalah pengkafiran penguasa kaum muslimin ini bahwa anggaplah penguasa itu benar-benar kafir murtad, lalu apakah yang bisa kalian perbuat ? Orang-orang kafir itu telah menguasai negeri-negeri Islam, sedang kita di sini menghadapi musibah dijarahnya tanah Palestina oleh orang-orang Yahudi! Lalu apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka ? Apa yang dapat kalian lakukan hingga kalian dapat menyelesaikan masalah kalian dengan para penguasa yang kalian anggap kafir itu !? Tidaklah lebih baik kalian sisihkan dulu persoalan ini dan memulai kembali dengan peletakkan asas yang di atas asas itulah pemerintahan Islam akan tegak! Yaitu 'ittiba' (mengikuti) sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di atas sunnah itulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membimbing sahabat-sahabat beliau! Itulah istilah yang sering kami sebutkan dalam berbagai kesempatan seperti ini yaitu setiap jama'ah Islam wajib berusaha sungguh-sungguh menegakkan kembali hukum Islam, bukan saja di negeri Islam bahkan di seluruh dunia. Dalam mewujudkan firman Allah :
"Artinya : Dia-lah yang mengutus Rasulnya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci" [Ash-Shaff : 9]
Dalam beberapa hadits shahih disebutkan bahwa ayat ini kelak akan terwujud. Bagaimanakah usaha kaum muslimin mewujudkan nash Al-Qur'an tersebut ? Apakah dengan cara mengkudeta para penguasa yang telah dianggap kafir dan murtad itu ? Lalu disamping anggapan mereka yang keliru itu mereka juga tidak sanggup berbuat sesuatu ?! Jadi, bagaimana caranya ? Manakah jalannya ? Tidak syak lagi jalannya adalah jalan yang sering disebut oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau peringatkan kepada para sahabat di setiap khutbah : "Sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam!".
Seluruh kaum muslimin, terlebih orang-orang yang ingin menegakkan kembali hukum Islam, wajib memulainya dari arah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memulainya. Itulah yang sering kita simpulkan dalam dua kalimat yang sederhana ini : "Tashfiyah dan Tarbiyah!" Karena kami benar-benar mengetahui kelompok-kelompok ekstrim yang hanya terfokus pada masalah pengkafiran penguasa itu mengabaikan atau lebih tepatnya tidak mau peduli dengan kaidah Tashfiyah dan Tarbiyah ini. Kemudian setelah itu tidak ada apa-apanya !
Mereka akan terus menerus menyatakan vonis kafir terhadap penguasa, kemudian yang mereka timbulkan setelah itu hanyalah fitnah (kekacauan)! Peristiwa yang terjadi belakangan ini yang sama-sama mereka ketahui mulai dari peristiwa berdarah di tanah suci (al-Haram) Makkah (Persitiwa Juhaiman di awal tahun 1980-an), kekacauan di Mesir, terbunuhnya presiden Anwar Sadat, tertumpahnya sekian banyak jiwa kaum muslimin yang tidak bersalah akibat fitnah-fitnah tersebut. Kemudian terakhir di Suriah, di Mesir sekarang ini dan di Aljazair sungguh sangat disayangkan sekali .... Kejadian-kejadian itu disebabkan mereka banyak menyelisihi nash-nash Al-Qur'an dan as-Sunnah, yang paling penting diantaranya adalah ayat :
"Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah" [Al-Ahzab : 21]
Bagaimanakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memulai perjuangan dakwahnya ? "Kalian tentu mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pertama kali menawarkan dakwahnya kepada orang-orang yang menurut harapan beliau siap menerima kebenaran yang beliau sampaikan. Lalu beberapa orang menyambut dakwah beliau sebagaimana yang sudah banyak diketahui dari Sirah Nabawiyah. Kemudian dera siksa dan azab yang diderita oleh kaum muslimin di Makkah. Kemudian turunlah perintah berhijrah yang pertama (ke Habasyah) dan yang kedua (ke Madinah) serta berbagai peristiwa yang disebutkan dalam buku-buku sirah ....... Hingga akhirnya Allah mengokohkan dienul Islam di Madinah al-Munawwarah. Di saat itulah mulai terjadi pertempuran, mulailah pecah peperangan antara kaum muslimin melawan orang-orang kafir di satu sisi dan melawan orang-orang Yahudi di sisi yang lain.
Demikianlah sejarah perjuangan nabi ..... Jadi, kita harus memulai dengan mengajarkan Islam ini kepada manusia sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memulainya. Akan tetapi sekarang ini kita tidak hanya memfokuskan diri kepada masalah Tarbiyah ini. Apalagi sekarang ini sudah banyak sekali perkara-perkara bid'ah yang disusupkan ke dalam Islam yang sebenarnya tidak termasuk ajaran Islam dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam. Oleh sebab itu, merupakan kewajiban para da'i sekarang ini adalah memulai dengan pemurnian kembali ajaran Islam yang sudah tercemari ini (tashfiyah)....Kemudian perkara kedua adalah proses Tasfiyah ini harus dibarengi dengan proses Tarbiyah, yaitu membina generasi muda muslim dibawah bimbingan Islam yang murni tadi.
Apabila kita pelajari jama'ah-jama'ah Islam yang ada sekarang ini yang didirikan hampir seabad yang lalu, niscaya kita dapati banyak diantara para pengikutnya tidak mendapatkan faedah apa-apa. Meskipun gaung dan gembar-gembornya mereka ingin mendirikan negara Islam. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yang tidak bersalah dengan dalih tersebut tanpa mendapatkan faedah apa-apa darinya ! Sampai sekarang masih sering kita dengar banyak diantara mereka yang memiliki aqidah sesat, aqidah yang menyelisihi al-Qur'an dan as-Sunnah serta amal-amal yang bertolak belakang dengan al-Qur'an dan as-Sunnah ......
(Dikutip dari Tabloid "Al-Muslimun" 5/5/1416H edisi : 556 hal. 7. dan dari majalah "al-Buhuts al-Islamiyah" 49/373-377)
2. fatwa Syaikh Ibnu Baz
Ketika mengomentari makalah di atas, al-Alamah Abdul Aziz bin Baz berkata : "Sayat telah menelaah jawaban yang sarat faedah dan sangat berharga yang diutarakan oleh Shahibul Fadhilah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany wafaqahullah, diterbitkan oleh Tabloid Al-Muslimun berkenan dengan masalah pengkafiran orang yg berhukum dengan selain hukum Allah tanpa melihat perinciannya. Menurut penilaian saya jawaban tersebut sangat berharga dan sesuai dengan kebenaran serta sejalan dengan sabilil mukminin (manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Dalam jawaban tersebut beliau mnejelaskan bahwa siapapun tidak dibolehkan menjatuhkan vonis kafir atas orang yang berhukum dengan selain hukum Allah hanya sekedar perbuatan lahiriyahnya tanpa mengetahui isi hatinya apakah menghalalkan tindakannya atau tidak !? Beliau berdalil dengan tafsir Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu dan dari ulama-ulama Salaf lainnya ..."
(Tabloid "Al-Muslimun" 12/5/1416H edisi : 557 hal. 7)
Gimana zul .. masih kurang juga?
Thayyib ... saya tambah dari fatwa mantan mufti Mesir, Imamul Akbar Ali ath Thanthawy rahimahullah, dalam kitabnya Fatawa Asy Syaikh Ali ath Thanthawi, Darul manarah, Jeddah. Saudi Arabia.
Ia ditanya oleh seorang alumni fakultas syariah, tentang apa hukumnya menggunakan hukum selain hukum Allah?
Jawab:
1. kata kufr terdapat dalam Al Quran dan As Sunnah dipahami dengan dua makna: satu, makna 'keluar dari agama'. kedua, makna 'maksiat'.
"Jangan kalian kafir lagi setelahku, di mana sebagian kalian saling membunuh satu sama lain."
Apakah para sahabat menjadi kafir setelah kepulangan dari perang shifin dan jamal? Dalam suatu hadits dinyatakan bahwa mencaci keturunan dan meratapi kematian adalah perilaku kufur. Ada lagi, demi Allah, tidak beriman seseorang bermalam dalam keadaan kenyang, sedang tetangganya kelaparan." Atau sabda lainnya: "Tidaklah beriman orang yang sedang berzina."
2. Semua lafal kufur dalam pengertian ini tidaklah mengeluarkan seseorang dari Islam kecuali menurut kalangan khawarij (nah .. khawarij'kan?) , walaupun itu semua termasuk perbuatan maksiat.
3. Barangsiapa yang berhukum dengan hukum selain hukum Allah, dan meyakini hukum itu lebih utama, lebih adil, dan lebih sempurna, dari pada hukum Allah, maka ia telah kafir dan keluar dari Islam. Begitupula ia jadi kafir dan keluar dari Islam jika berkeyakinan bahwa ia punya kebebasan memilih; antara pakai hukum Allah atau hukum selainNya.
4. Bila yakin akan wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan yakin Dialah Al Haq dan tidak bisa ditawar lagi, akan tetapi dia tidak mampu untuk mengikutinya dan lebih memilih posisi duniawinya padahal ia tahu itu berdosa, maka ia telah melakukan salah satu dari dosa-dosa besar. Bila ia mati dan belum taubat, maka ia mati dalam keadan masih punya iman, sedangkan perihal perbuatannya kita kembalikan kepada Allah; jika Allah kehendaki, Allah mengampuni karena keimanannya, jika Allah menghendaki juga, Allah menyiksa sesuai kadar dosanya.
5. Masalah ini sudah ditulis dibanyak kitab. Yang paling bagus adalah apa yang ditulis oleh Imam Ibnul Qayyim, Madarijus Salikin juz I, hal. 336.
Demikian Fatwa Syaikh Ali Ath Thanthawi.
Nah .. kalo tafsiran para salaf, mufassir klasik, dan fatwa ulama ini sudah demikian jelasnya bahwa tidak sembarang mengkafirkan umat Islam yang masih bersyahadat, shalat, zakat, hanya karena secara institusi ia tidak berhukum tidak pakai hukum Allah, maka sudah seharusnya Izzul Islam menyadari kekeliruan pemahamannya (takfirnya)...
jika masih memaksakan diri dan keras kepala, sungguh hawa nafsu adalah Tuhan paling jelek yang di sembah di muka bumi ..
Fanatik kepada ulama masih lebih baik daripada fanatik dengan hawa nafsu sendiri ...
Allahu Yahdik ..
.