2: Istri tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami.
Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz, bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan hukuman.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32/281)
Bahkan beliau (Ibnu Taimiyah) juga berkata: "Jika isteri keluar rumah suami tanpa seijinnya maka tidak ada hak nafkah dan pakaian".
Nabi bersabda yang artinya: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berada di rumah suaminya sedangkan suaminya tidak suka (ridha) dan janganlah ia keluar rumah dalam keadaan suaminya tidak ridha. Janganlah mentaati seorangpun di rumah suaminya (selain suaminya), janganlah ia menjadikan suaminya gusar, janganlah ia menjauhi ranjang suaminya dan janganlah ia merugikan suaminya walaupun ia (suaminya) lebih dhalim darinya (wanita) sampai (si isteri) mencari keridhaan suami. Maka jika suami ridha dan menerimanya, maka itu suatu kenikmatan baginya (wanita). Allah akan menerima udzur-udzurnya dan akan berserilah wajahnya dan ia tidak berdosa, tapi jika suami menolak untuk ridha kepadanya maka sungguh ia telah menyampaikan udzur-udzurnya." 7
Sekalipun demikian diperbolehkan bagi seorang wanita untuk ikut shalat di masjid, karena sabda Rasul, "Jika isteri salah seorang di antara kalian minta ijin untuk ke masjid maka janganlah melarangnya." 8
Dalam hadits di atas ada petunjuk bahwa, keluar (ke masjid) adalah harus dengan ijin suaminya, kalau suami melarangnya, suami tidak berdosa menurut pendapat terpilih dari pendapat para pentahqiq. Dan sungguh al-Baihaqi telah berkata: "Itu adalah pendapat umumnya para ulama."
Adapun hadits: "Janganlah kalian larang hamba-hamba perempuan Allah untuk pergi ke masjid." 9
Maka perintah ini tidak menunjukkan wajib, jika seandainya wajib, maka hadits tentang minta ijin tidak akan ada artinya. wallahu a'lam.
Bersamaan dengan diperbolehkannya wanita keluar untuk ke masjid maka sesungguhnya shalatnya di rumah lebih utama daripada ikut berjamaah. Karena sabda Rasul:
"Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama dari shalatnya di kamarnya, shalatnya di bilik khususnya lebih utama dari shalatnya di rumahnya." 10
Diperbolehkan bagi wanita untuk keluar ke pasar dan sebagiannya untuk memenuhi kebutuhannya dengan tetap mempunyai rasa malu yang besar dan harus komitmen dengan pakaian syar'i dan menjaga anggota badan dari melakukan kemungkaran-kemungkaran.
Karena hadits 'Aisyah yang berkata: "Telah keluar Saudah bintu Zam'ah pada suatu malam, maka Umar melihatnya dan mengenalinya, kemudian dia berkata: "Demi Allah, sesungguhnya engkau tidak tersembunyi dari kami". Maka kembalilah Saudah kepada Nabi, kemudian Saudah menceritakan hal itu kepada Rasulullah, ketika itu beliau berada di rumahku ('Aisyah -red) sedang makan malam dan di tangan beliau ada tulang, maka turunlah wahyu kepada beliau, yang memberikan keringanan terhadap masalah itu, Beliau berkata: "Sungguh Allah mengijinkan kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan-kebutuhan kalian." 11
Catatan Kaki:
7 Hadits Hasan dikeluarkan Baihaqi dalam "Sunan"nya (7/293) dan Hakim (2/189-190) dari jalan 'Atha bin Abu Muslim al-Khurasany dari Malik bin Yakhamir as-Saksaky dari Mu'adz bin Jabal secara marfu' maka ia menyebutkannya.
Dan 'Atha al-Khurasany banyak wahm-nya ia seorang mudalis dan sungguh ia telah meriwayatkan hadits dengan 'an'anah (dari Fulan, dari Fulan -red). Hakim berkata: Sanadnya shahih. Tetapi Adz-Dzahabi membantahnya dengan perkataan: "Bahkan ia munkar dan sanadnya terputus."
Dan dikeluarkan Thabrani dalam "Mujamnya" dengan sanad yang dikatakan oleh al-Hafidz al-Haitsami dalam "al-Majma'" bahwa: Para perawi salah satu sanadnya orang-orang tsiqah.
Hadits ini mempunyai syahid dari hadits Ibnu 'Umar Dikeluarkan Ath-Thayalisi (1951) dan dari jalan itu juga dikeluarkan al-Baihaqi (7/292) dan Ibnu 'Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/231) dari jalan Laits bin Abu Sulaim dari 'Atha' dari Ibnu 'Umar dengan sebagian lafadznya. Dan pada riwayatnya:
... Dan hendaknya isteri tidak keluar dari rumah suaminya kecuali dengan ijinnya, maka jika ia berbuat demikian (keluar tanpa ijin) malaikat melaknatnya, baik malaikat kemurkaan ataupun malaikat rahmat hingga ia (isteri) bertobat dan kembali. Dikatakan: "Walaupun suaminya dhalim? " Rasul menjawab: "Walaupun suaminya dhalim".
Baihaqi berkata: "Laits bin Abu Sulaim menyendiri dengan lafadznya". Aku berkata: "Dia (Laits) lemah hafalannya, maka aku berharap haditsnya menjadi syahid yang balk yang menguatkan hadits tersebut. wallahu a'lam
Dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Ibnu 'Abbas. Dikeluarkan Bazzar (2/177/1464) dengan sanad yang didalamnya ada Husain bin Qois dan ia dhaif sebagaimana dikatakan al-Haitsami (4/307).
8 Hadits shahih dikeluarkan Bukhari (2/347 -Fathul Bari), Muslim (442), Abu 'Awanah (2/56,57), Abu Dawud (566), Nasa'i (2/42), Tirmidzi (570), Ibnu Majah (16), ad-Darimi (1/235), Ibnu Hibban (3/486-487), Ahmad (2/7,9), Ibnu Khuzaimah (1677) (1678), Ibnu 'Abdil Barr dalam "Al-jami'" (2/195), Abdul Razzaq dalam "AI-Mushonnaf" (5107,5108,5122), Al-Baihaqi (3/133), Ibnu Hazm dalam "AIMuhalla" (3/130), ath-Thobrany dalam "AI-Kabir" (13350,13471,13472,13565,13570), dan al-Baghawi dalam "Syarhus-Sunnah" (3/439-440) dari beberapa jalan dari Ibnu 'Umar. Aku menyebutkan nya secara terpisah di "Badzlul-Ihsan" (713).
9 Hadits shahih dikeluarkan Syaikhan (Bukhari dan Muslim), Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain sebagaimana telah aku tahqiq dalam kitab "AI-Mashdarus-Sabiq".
10 Hadits shohih diriwayatkan Abu Dawud (570), Ibnu Khuzaimah (1685, 1688, 1690), Hakim (1/209), Al-Baihaqi (3/131), Ibnu Hazm dalam "Al-Muhalla" (3/136-137), al-Baghawi dalam "Syarhus-Sunnah" (3/441-442) dari jalan Hamam dari Qatadah dari Mauruq al-'Ajli dari Abu al-Ahwash dari Ibnu Mas'ud secara marfu'. Al-Hakim berkata:
"Shahih dengan syarat Asy-Syaikhani (Bukhari-Muslim) dan sungguh keduanya berhujjah dengan al-Mauruq al-'Ajli"
Dan telah disepakati oleh adz-Dzahabi.
Aku berkata: Akan tetapi Qatadah mudallis dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Ibnu `Umar secara marfu': Janganlah kalian larang isteri-isteri kalian untuk me masjid-masjid dan rumah-rumah mereka adalah lebih baik buat mereka"
Dikeluarkan oleh Abu Dawud (567), Ibnu Khuzaimah (1/92-1684), Hakim (1/209), Baihaqi (3/131), Al-Baghawy dalam "Syarhus-Sunnah" (3/441), Ahmad (2/76-77) dari jalan al-'Awwam bin Hausyab dari Habib bin Abu Tsabit dari Ibnu 'Umar, maka ia menyebutkan haditsnya. Hakim berkata: "Shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim" Dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Aku berkata: "Seandainya saja Hubaib bin Abu Tsabit bukan seorang mudallis, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban mensifati demikian."
Dan hadits yang lain adalah dari Ummu Salamah. Dikeluarkan Ahmad (6/391), Ibnu Khuzaimah (1683), al-Hakim (1/209), al-Baihaqi (3/131) dari jalan Darroj Abus-Samhi dari as-Saib budaknya Ummu Salamah secara marfu':
Sebaik-balk masjidnya wanita adalah dalam rumah mereka".
Aku berkata: "Darraj adalah dhaif dan as-Saib budaknya Ummu Salamah tidak diketahui keadaannya. Ibnu Khuzaimah berkata: "Aku tidak mengetahui keadilannya dan cacatnya."
Dan syahid yang lain dari hadits isterinya Abu Hamid as-Sa'idi ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku senang shalat bersamamu", maka Rasul menjawab:
"Sungguh aku tahu engkau senang shalat bersamaku, tapi shalatmu di rumahmu lebih balk dari shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih balk dari shalatmu di masjidku".
Di sana (yakni dalam kitab "al-Insyirah fi Adab an-Nikah" karya Syeikh Abu Ishak al-Huwaini al-Atsari -red. vbaitullah.or.id) masih ada riwayat-riwayat lain yang berdasarkan syawahidnya shahih, hadits ini secara umum adalah shahih, dapat diterima, demikian ringkasnya. -pent.
11 Hadits shahih dikeluarkan Bukhari (9/337) dan lafadznya milik Bukhari, (juga dikeluarkan) Muslim dan Ibnu Sa'ad (8/125-126), Ibnu Jarir dalam tafsirnya (22/25), Ahmad (6/56), al-Baihaqi (7/88).