Assalamu'alaikum...

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka ber-segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.” (Al-Jumu’ah: 9)
Ayat ini memerintahkan kepada segenap kaum muslimin untuk menunaikan shalat jum'at...
wajib hukumnya bagi setiap laki-laki yang beriman untum menunaikanya tapi mubah jua hukumnya bagi kaum hawa untuk menunaikanya karena disini Allah memerintahkan untuk segenap kaum muslimin...ehmm...gimana yah hukumnya shalat jum'at bagi wanita ??
Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, dan ini sudah cukup untuk menggantikan pelaksanaan shalat dzuhur, dan tidak boleh melksanakn shalat dzuhur lagi pada saat itu. tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.
Wallahu 'alam