Majelis Ulama Indonesia, bebagai Ormas Islam dan Fatwa Aliran Sesat
Masih segar dalam ingatan kita, pada bulan Oktober 2007 yang lalu, bangsa Indonesia dikejutkan dengan kemunculan seorang anak manusia yang mengaku sebagai Rasul dan mendapatkan wahyu dari Allah SWT. Aliran yang mempunyai Rasul yang bernama Al Masih Al Maw'ud ini dinamakan Al Qiyadah Al Islamiyah. Kemunculannya mengejutkan semua pihak karena berani menukar syahadad. Karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menfatwa aliran ini sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan. Kemudian dalam beberapa minggu terakhir ini Umat Islam di Indonesia kembali bergejolak dengan adanya aliran Ahmadiyah yang juga dianggap sesat oleh MUI karena mempunyai seorang nabi yang lahir setelah Nabi Muhammad, yaitu Mirza Gulam Ahmad, walaupun masih bersyahadad kepada Nabi Muhammad SAW. Fatwa-fatwa mengenai aliran sesat yang dikeluarkan MUI sedikit banyak telah membuat Umat Islam bentrok ditingkat bawah. Hal ini tentunya sama-sama tidak kita inginkan, karena Umat Islam itu adalah suatu umat yang sangat mencintai perdamaian. Tulisan ini mencoba memberikan sumbangan pemikiran kepada para pembaca, terutama pada Umat Islam, agar bisa menilai mana aliran yang sesat dan mana aliran yang tidak sesat.
Allah SWT menciptakan alam ini ada hikmatnya, yaitu agar semua makhluk yang diciptakan-Nya itu melaksanakan perintah-perintah dan menghentikan larangan-larangan-Nya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang paling baik tentu juga harus bertaqwa dalam arti taat, tunduk dan patuh kepada Allah dengan menghentikan segala larangan dan mengerjakan segala apa yang disuruh. Apa yang dulu disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW merupakan ajakan untuk beriman kepada Allah, menghentikan segala larangannya dan mengerjakan segala bentuk perintah-Nya. Salah satu surat dalam Al Qur'an yang menyebutkan sejumlah perintah-perintah dan larangan-larangan itu adalah surat An Nuur.
Ayat pertama dalam Surat An Nuur diterjemahkan sebagai berikut :
"(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya (QS An Nuur/24 ayat 1)".
Dari terjemahan ayat pertama di atas, kembali Allah SWT menegaskan bahwa wajiblah bagi kita semua untuk menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam Surat An Nuur tersebut. Apabila ada satu aliran dalam Islam yang tidak mewajibkan hukum-hukum yang terdapat di dalam Surat An Nuur ini, apapun alasannya, maka aliran itu bisa dikatakan aliran yang sesat dan menyesatkan, karena Allah SWT secara tegas mengatakan bahwa hukum-hukum tersebut wajib dijalankan, kalau kita memang orang-orang yang beriman.
Selanjutnya ayat kedua diterjemahkan sebagai berikut :
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman (QS An Nuur/24 ayat 2)"
Kalau ayat pertama Surat An Nuur ini kita hubungkan dengan ayat kedua, sangat jelas bahwa salah satu hukum yang wajib dijalankan oleh manusia yang mengaku sebagai Umat Islam adalah mendera/mencambuk perempuan dan laki-laki sebanyak 100 kali tanpa belas kasihan, kalau kita memang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Artinya tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menjalankan hukum ini.
Hukum lain yang wajib kita jalankan sebagai Umat Islam adalah hukum yang terdapat pada ayat yang keempat Surat An Nuur., sebagai berikut :
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik (QS An Nuur/24 ayat 4).
Sama dengan ayat yang kedua, ayat ke empat Surat An Nuur juga wajib dijalankan oleh orang-orang yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhirat. Seperti ditegaskan pada ayat pertama, ayat tersebut sangat jelas, agar kita selalu mengingatinya dan menjalankannya. Hal ini juga ditegaskan oleh Allah dalam Surat Al Maa'idah ayat 48 - 50 sebagai berikut :
"Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, (QS Al Maa'idah/5 ayat 48)
"dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik (QS Al Maa'idah/5 ayat 49).
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS Al Maa'idah/5 ayat 50).
Lagi-lagi kita diperintahkan oleh Allah SWT agar mnemutuskan perkara menurut apa yang telah diturunkan oleh-Nya. Kalau kita berpaling dari hukum yang diturunkan Allah, maka sudah pasti Allah SWT akan menimpakan musibah kepada kita semua. Tentunya kita semua beriman bahwa hukum yang lebih baik adalah hukum yang diturunkan oleh Allah karena kita yakin, haqqul yakin, bahwa Allah SWT adalah Yang Maha Adil. Kalau kita perhatikan ayat 50 Surat Al Maa'idah tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum selain hukum Allah adalah hukum jahiliyah, tentunya bagi orang-orang yang yakin, orang-orang yang mengaku beriman kepada Allah SWT. Pertanyaannya adalah aliran mana hari ini yang mewajibkan menjalankan hukum-hukum yang telah disebutkan di atas? Apakah MUI dan berbagai elemen yang mengaku Islam sudah melihat hal ini? Apakah MUI dan berbagai elemen Islam yang sering mencap kelompok lain sesat dan menyesatkan, juga telah menjalankan apa yang telah diperintahkan Allah di dalam Al :jaim:Qur'an Surat An Nuur tersebut? Perlu kita ketahui, masih banyak hukum-hukum di dalam Al Qur'an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang wajib dijalankan oleh manusia kalau memang akan masuk ke dalam Islam secara Kaaffah. Adakah ini pernah diajarkan oleh MUI dan berbagai kelompok Islam di Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dikemukakan, agar MUI dan berbagai kelompok Islam tersebut tidak seenaknya mencap berbagai aliran yang muncul saat ini sebagai aliran sesat dan menyesatkan, sementara mereka sendiri tidak pernah mengamalkan berbagai macam perintah yang telah diturunkan Allah SWT dalam Al Qur'an yang mereka akui sebagai Kitab Suci mereka. Sebuah fenomena yang menarik untuk menjadi bahan renungan kita bersama. Alhamdulillah.