@Smaragdina
Kang, kalau yang ente bahas adlah masalah musik, maka banyak sekali perbedaan pendapat. Dan ini topik harusnya masuk ke Aqidah dan Fiqih. Kalau yang anda bahas adalah hukum musik, maka sudah masuk juga ke pembahasan ringtone. Harusnya antum bahas dalilnya, nggak perlu kutip dari media mana.
Adapun para ulama telah mengeluarkan fatwa, dan juga dari jaman dulu sampai sekarang fatwa itu masih ada, tinggal penerapan manusia itu sendiri. Permasalahan ringtone, maka sebenarnya perlu antum bawakan fakta yang lebih dalam lagi, gali lebih dalam, kenapa koq dilarang. Kalau hanya persoalan boleh dan tidak, tetangga saya juga kalau ada orang nyetel tape musik keras-keras juga dilarang. Bahkan masjid yang suka nyetel murotal tanpa kenal waktu juga dilarang. Tentunya harus digali lebih dalam lagi kenapa dilarang.
Karena beritanya tak jelas maka ya jangan langsung membuka thread dan memberikan judul seolah-olah perbuatan itu salah. Golongan yang mengharamkan musik, tentu mereka akan melarang ringtone yang bunyinya musik. Dan mereka konsekuen dengan apa yang mereka ambil. Kalau anda menghalalkan musik, maka anda juga harus menghormati pendapat mereka, dan konsekuen dengan pendapat anda bahwa musik menurut anda halal.
Dan tentunya nanti kita bahas di permasalahan dalilnya, mana yang lebih kuat. Bukan begitu kang? Anda terlalu terburu-buru, terlalu su'uzhon dan tidak ilmiah dalam memberikan suatu masalah. Hanya berita dari detik tanpa digali lebih dalam langsung menyimpulkan kesalahan. Bukan seperti ini sifat seorang tholibul ilmi.