Na'am, kita telah mengetahui bersama bahwa pada PILGUB Prop.KALTIM 2008 terdapat calon dari Pasangan Kuburiyyun (penyembah kubur, yakni Ahmad Amin) dan Hizbiyyun (IM/PKS) 'Ustadz' Hadi Mulyadi,
SSi,MSiNAMUN siapa yang menyangka bahwa kedua pasangan ini ternyata memiliki PARANORMAL alias DUKUN yang mensuplai dukungan moril bagi pendukung Hizbi ini.

Full
http://img520.imageshack.us/img520/2323/paranormalqw3.pngSempat PeDe (Percaya Diri) pada hari pertama (26/05) hasil pemilihan, pasangan hizbi ini mengklaim memenangkan PILGUB (pesta demokrasi kaum kuffar/hizbi), tak disangka dan tak diduga Alloh Jalla wa'ala menakdirkan bahwa sampai kemarin (27/05) BUKAN pasangan kelompok mereka yang mengumpulkan perolehan suara, namun dari pasangan lain.
Dan hingga hari ini situs KPU Kaltim masih mengentry data manual mereka,
www.kaltim.kpu.go.id
Dan kini pendukung hizbi tergolek lemah didepan Televisi dengan HHC (harap harap cemas), apakah jagoan mereka dapat memenangkan PILGUB KALTIM 2008, sebagaimana PARANORMAL mereka meyakini, bahwa kemenangan ada pada pilihan kelompok mereka. NAMUN aroma busuk Putaran Kedua menjadikan kaum ini sedikit bernafas lega, karena ADA KEMUNGKINAN putaran ke-2 pesta kaum hizbi ini digelar jika tidak ada pasangan yang mencampai suara 30%.
AKAN TETAPI, hari ini (28/5)
pertanyataan pernyataan ketua DPR KALTIM, di salah satu koran lokal kaltim:

Yang tak kalah menarik adalah masih beda pendapat mengenai ketentuan yang diterapkan dalam menetapkan pemenang.
KPUD Kaltim menyebutkan, pemilu gubernur (pilgub) akan mengacu pada UU Nomor 12/2008 (hasil revisi terbatas UU Nomor 32/2004) sesuai petunjuk dari KPU Pusat. Namun, hal itu masih akan menunggu surat resmi dari KPU Pusat. Di mana bila UU Nomor 12 itu diterapkan, maka putaran kedua baru akan dilakukan jika perolehan suara pasangan kandidat tak ada mencapai 30 persen plus 1 dari suara sah.
Sementara, Ketua DPRD Kaltim Herlan Agussalim DPRD Kaltim menegaskan, ada surat edaran Mendagri Mardiyanto menganjurkan bahwa Pilgub Kaltim tetap berpedoman pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana UU tersebut menyebutkan, syarat pemenang minimal memperoleh 25 persen plus 1 dari suara sah. Putaran kedua baru dilakukan, jika tidak ada pasangan kandidat mencapai 25 persen plus 1 dari suara sah.
Jika terdapat pasangan kandidat memperoleh suara tertinggi sama, lebih dari 25 persen, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan sebaran suara kandidat bersangkutan. Selanjutnya, jika penghitungan sebaran suara kandidat itu tetap sama, baru akan dilakukan pemilihan putaran kedua.
Jika mencermati hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan berbagai lembaga, dari 4 pasangan calon terlihat beberapa pasangan calon “bermain” di posisi antara 25 - 29 persen. Artinya, pemungutan suara yang digelar dua hari lalu bakal tidak terjadi putaran kedua.
Akankah kandidat calgub dari kelompok hizbi PKS/IM dan beserta PARANORMAL nya yakin akan memenangkan PILGUB KALTIM, hanya Alloh saja Yang Maha Mengetahui. Tidak ada yang lain.
Yaa Robb...Kuadukan Kekacauan ini!!