Penulis Topik: FATWA MUI TENTANG FAHAM SYIAH  (Dibaca 1161 kali)


Offline DodyKurniawan 07

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2007
  • Tulisan: 4.230
  • Lokasi: Magelang City
  • Jenis kelamin: Pria
  • fayaa ilaahiththufbinaa...
    • Lihat Profil
    • IstanaIslamku
« pada: 08 Oktober 2009, 12:45:24 »
Bismillahirrahmanirrahim

Mohon maap sebelumnya artikel ini bukan bermaksud memprovokasi atau mendiskreditkan penganut syiah di forum ini, tapi sebagai panduan dan referensi bagi siapa saja yang hndak mencari kebenaran, dan sebagai bukti keputuasan resmi dari ulama sunni tentang paham syiah...

lebih lanjut diharapkan agar siapa saja dapat kembali kepada kebenaran, kepada faham ahlusunnah wal jamaah, sebagai faham mayoritas yang dianut para shahabat nabi saw dan mayoritas umat Islam...

Rasulullah dalam sabdanya :

“Aku berwasiat kepada kalian untuk mengikuti sahabat-sahabatku, kemudian --mengikuti-- orang-orang yang datang setelah mereka, kemudian mengikuti yang datang setelah mereka“. Dan termasuk rangkaian hadits ini: “Tetaplah bersama al-Jama’ah dan jauhi perpecahan karena syaitan akan menyertai orang yang sendiri. Dia (syaitan) dari dua orang akan lebih jauh, maka barang siapa menginginkan tempat lapang di surga hendaklah ia berpegang teguh pada (keyakinan) al-Jama’ah”. (H.R. at-Turmudzi, ia berkata hadits ini Hasan Shahih juga hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim).



FAHAM SYIAH - MAJELIS ULAMA INDONESIA

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 merekomendasikan tentang faham Syi' ah sebagai berikut :

Faham Syi'ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm'ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Perbedaan itu diantaranya :

    * Syi'ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan ahlu Sunnah wal Jama'ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.

    * Syi'ah memandang "Imam" itu ma 'sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).

    * Syi'ah tidak mengakui Ijma' tanpa adanya "Imam", sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama' ah mengakui Ijma' tanpa mensyaratkan ikut sertanya "Imam".

    * Syi'ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/Pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama'ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da'wah dan kepentingan ummat.

    * Syi'ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengakui keempat Khulafa' Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).

    * Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi'ah dan Ahlus Sunnah wal Jama'ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang "Imamah" (Pemerintahan)", Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada ummat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama'ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi'ah.


http://www.mui.or.id/konten/fatwa-mui/faham-syiah

semoga bermanfaat..
wallahu a'lam



Offline andaleh

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.929
  • Lokasi: Bandar Lampung
  • Jenis kelamin: Pria
  • The King Of OOT :D
    • Lihat Profil
    • my blog
« Jawab #1 pada: 05 November 2009, 08:59:19 »
Maaf, tapi ini porsinya board aqidah :)

Offline Muhammad Abdullah

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.313
    • Lihat Profil
« Jawab #2 pada: 12 November 2009, 07:42:30 »
Kepada para pembaca yang pintar dan yang terhormat,

Assalamualaikum.

ALQURAN 2:120

Orang2 Yahudi dan orang2 Nasrani tidak akan senang kepada kamu (muslim & muslimah) sebelum kamu (muslim & muslimah) mengikuti agama mereka

Dari tahun ke tahun bertambah banyak muslim & muslimah yang murtad; sehingga mereka menjadi pengikut agama Kristen.

MUI telah membuat FATWA yang salah; karena FATWA tersebut menyebarkan kecurigaan, kebencian dan permusuhan di antara ummat Islam; termutama di antara Kaum Sunni dengan Kaum Syiah.

FATWA yang telah dikeluarkan oleh MUI tentang madhab Ahlul Bait (Syi'ah) telah merugikan Kaum Syiah secara khusus dan merugikan ummat Islam di Indonesia secara umum.


MUI seharusnya mengeluarkan FATWA untuk menyebarkan kasih sayang, cinta kasih dan teloransi kepada sesama orang2 yang beriman; bukan mengeluarkan FATWA yang menyebarkan buruk sangka, kecurigaan, kebencian dan permusuhan antara Kaum Sunni dengan Kaum Syiah


Padahal Kaum Syiah berusaha keras untuk menjaga persatuan ummat Islam dengan menyebarkan kasih sayang, cinta kasih dan teloransi kepada sesama orang2 yang beriman; sehingga penyebaran agama Kristen di Indonesia dapat dihambat.
« Edit Terakhir: 12 November 2009, 13:22:47 oleh Muhammad Abdullah »
ALQURAN 2:21
Hai manusia; sembahlah Allah; Tuhan yang telah menciptakan kamu dan orang orang sebelum kamu; supaya kamu beruntung.