Penulis Topik: Kaidah Menghukumi HARAM  (Dibaca 900 kali)


Offline naragnu

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2007
  • Tulisan: 3.059
  • Lokasi: Panic Room
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #15 pada: 02 November 2009, 05:39:13 »
@Naragnu

Esensinya adalah : Manhaj Salaf sangat hati-hati dan tidak gegabah menghukumi HARAM.

Karena meng HARAM kan yang tidak haram adalah salah satu yang membawa kepada kesesatan.

Bila tidak ada dalil yang jelas mengharamkan, paling jauh akan dihukumi MAKRUH TAHRIM.

Korelasinya dengan BID'AH adalah : ada kalangan yang salah memahami BID'AH, seolah-olah semua 'perkara baru' adalah BID'AH yang sesat, contohnya : Maulid, Dzikir Berjamaah, Peringatan Isro Mi'roj, Nuzulul Qur'an, Tahun baru Hijriah, dzikir pakai tasbih, sholawat dng redaksi sendiri ... hanya krn itu semua tidak ada contohnya dari Nabi lalu divonis BID'AH.

Karena hukum BID'AH adalah Haram, akhirnya mau tidak mau mereka menghukumi HARAM thd itu semua.

Akhirnya jatuh kpd gegabah lancang menghukumi HARAM sesuatu yg tidak haram dan seperti itu banget bukan sifat manhaj salaf.
tenkyu atas jawabnnya, tp sepertinya ga nyambung ama pertanyaanya..
oke bro saya ulang lagi pertanyaannya, yg saya tanyakan adalah:

bagamaina penjelasan ulama' salaf tentang dalil2 yang antum kutip itu adalah larangan bermudah2 melakukan pengharaman dalam hal apa?
Gravitation is not responsible for people falling in love... :D

Offline ibnu saud

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2009
  • Tulisan: 268
    • Lihat Profil
« Jawab #16 pada: 02 November 2009, 05:58:35 »
Maaf akh nimbrung
bagamaina penjelasan ulama' salaf tentang dalil2 yang antum kutip itu adalah larangan bermudah2 melakukan pengharaman dalam hal apa?
>>Dalam segala hal yang belum jelas/ syarih larangannya

Offline naragnu

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2007
  • Tulisan: 3.059
  • Lokasi: Panic Room
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #17 pada: 02 November 2009, 06:10:32 »
mas ibnu saud, monggo dikutipkan disini penjelasannya..
Gravitation is not responsible for people falling in love... :D

Offline dowi_ax

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 2.582
    • Lihat Profil
« Jawab #18 pada: 02 November 2009, 06:10:58 »
(nerusin belajar)

Penentuan sesuatu sebagai haram itu diantaranya ialah adanya larangan dalam nash, sesuai kaidah fiqh : Al Ashlu finnahyi lit tahrim illa maa dala ad-daliil 'alaa kholafahu - Hukum asal dari larangan itu adalah untuk mengharamkan kecuali ada dalil yang menyelisihinya.

Misalnya larangan Rasulullah sholallaahu 'alaihi wa sallam kepada Mu'adz bin Jabal rodhiallaahu 'anhu untuk menyampaikan ilmu yang baru disampaikan Rasulullah kepada beliau (mengenai hakikat hak Allah dan hak seorang hamba), seperti dicatat dalam hadits Bukhari Muslim. Hadits ini menunjukkan bahwa ilmu yang baru dibicarakan tersebut khusus bagi orang tertentu saja. Namun dalam hadits tersebut terdapat sebab larangan, yakni kekhawatiran Rasulullah akan kesalah pahaman umat yang mendengarkan ilmu tersebut. Dalam hal ini juga terdapat kaidah maqooshid lil lafdzhi 'alaa niiyati-lafdzh - maksud lafadzh itu tergantung niat yang dilafadzhkan, maka bila kekhawatiran Rasulullah itu tidak bakal terjadi, maka larangan itu tidak menjadi haram, sehingga sahabat Mu'adz rodhiallaahu 'anhu bisa menyampaikannya sehingga hadits ini sampai juga kepada kita akhirnya.

Berkaitan dengan perkara-perkara dalam urusan pendekatan diri kepada Allah dan yang menjauhkan diri dari Allah, semua itu telah disampaikan oleh Rasulullah sesuai haditsnya (saya kutip lagi) :
maa taroktu syai'an yuqorribukum ilallaahi ta'ala illaa waqod amartukum bihi, wa maa taroktu syai'an yub'idukum 'anillaahi ta'alaa illaa qod nahaitukum 'anhu - Aku tidaklah meninggalkan sesuatupun yang dapat mendekatkanmu kepada Allah ta'ala kecuali telah aku perintahkan kepadamu, dan tidaklah meninggalkan sesuatupun yang dapat menjauhkanmu dari Allah kecuali telah aku larang kepadamu (HR. Thobraani).

Dalam hadits ini terdapat dua hal :
1. Segala perkara yang menyangkut urusan pendekatan diri kepada Allah pasti telah diperintahkan oleh Rasulullah sholallaahu 'alaihi wa sallam. Maka setiap ibadah itu pasti harus ada sandarannya kepada Rasulullah sholallaahu 'alaihi wa sallam. Tidak mungkin ada hal yang berkaitan dengan urusan pendekatan diri kepada Allah bagi umat Islam yang belum diterangkan oleh Rasulullah. Bila ada hal-hal yang baru yang berkaitan dengan urusan pendekatan diri kepada Allah, dan tidak ada sandarannya sama sekali dengan apa yang Rasulullah ajarkan, itulah bid'ah dholalah, sama saja menuduh Rasulullah khianat.
2. Segala hal yang bisa menjauhkan diri dari Allah itu telah beliau larang, berarti yang haram itu telah jelas.

Maka terhadap hal-hal yang baru, tidak serta merta haram akan tetapi harus ada sandarannya kepada Rasulullah sholallaahu 'alaihi wa sallam bila menjadi urusan pendekatan diri kepada Allah.

Contohnya perayaan tahun baru Islam ... tidak haram, akan tetapi untuk menjadikannya sebagai urusan pendekatan diri kepada Allah, maka harus ada dalil dan sandarannya dari Rasulullah sholallaahu 'alaihi wa sallam.

Contoh lain, membaca tahlil itu disunnahkan. Membaca tahlil di acara tahlilan tidak haram. Tetapi meyakini acara tahlilan sebagai suatu acara yang khusus berkaitan dengan pendekatan diri kepada Allah maka harus ada dalil dan sandarannya dari Rasulullah sholallaahu 'alahi wa sallam. Solusinya, acara tahlil tidak perlu diyakini sebagai acara yang khusus berkaitan dengan pendekatan diri kepada Allah. Yang berkaitan dengan urusan pendekatan diri kepada Allah adalah membaca tahlilnya, mengaji qur'annya, berdzikirnya, dsb yang telah jelas sandarannya dari Rasulullah sholallaahu 'alaihi wa sallam.

Wallaahu 'alam bish showab, cmiiw.

Offline moslem

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 922
    • Lihat Profil
« Jawab #19 pada: 02 November 2009, 10:31:34 »
ini tidak berarti Rasulullah saw membeda-bedakan dengan mengajarkan kepada publik secara terbatas, itu tujuannya lain.

Adapun pertimbangan mengenai penyampaian hadis sebagaimana @dowi merincinya dengan riwayat muadz.
Dibawah ini digambarkan.
Mengenai kodifikasi hadis terlampir copy paste dari link http://denologis.blogspot.com/2008/03/makalahku-sejarah-perkembangan-hadits.html
Adapun faktor-faktor utama dan terpenting yang menyebabkan Rasulullah melarang penulisan dan pembukuan hadits adalah :
a. Khawatir terjadi kekaburan antara ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Rasul bagi orang-orang yang baru masuk Islam.
b. Takut berpegangan atau cenderung menulis hadits tanpa diucapkan atau ditela’ah.
c. Khawatir orang-orang awam berpedoman pada hadits saja.[5]


saya tidak akan menambah dan mengurangi isi kandungan hukum dalam al-Quran, yang jelas Allah swt tidak menyukai yang berlebihan. Yang dimaksud berlebihan itu bukan semilyar dua milyar, makan yah jangan berlebihan , kekenyangan, samai muntah misalnya dlsb. Pake pakaian jangan berlebihan, itu cenderung menjadi ingin dipuji orang/riya dlsb.


Nah secara ringkas setelah ilmu sejarah hadis selesai, beranjaklah kepada ushul fiqih dan khilafiyah.
alangkah gegabah mengatakan laa yuhibbu diartikan menjadi haram tanpa memeriksa secara mendalam.

Mengenai Alqur'an sendiri bisa ada perbedaan pendapat dari para ulama ( kecuali ayat ayat yang muhkam dimana tidak dijumpai perbedaan penapat ulama  sebagimana ayat 3 Almaidah ).

sebagai bahan copy paste dari http://www.facebook.com/note.php?note_id=146608242266

Di antara sekian banyak "asbab al-ikhtilaf" para ulama, saya kutipkan sebagiannya
a. Ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak). Contoh lafaz "quru" dalam QS 2: 228. Sebagian mengartikan dengan "suci"; dan sebagian lagi mengartikan dengan "haid". Akibat perbedaan lafaz "quru" ini, sebagian sahabat (Ibnu Mas'ud dan Umar) memandang bahwa manakala perempuan itu sudah mandi dari haidnya yg ketiga, maka baru selesai iddahnya. Zaid bin Tsabit, sahabat nabi yg lain, memandang bahwa dengan datangnya masa haid yang ketiga perempuan itu selesai haidnya (meskipun belum mandi). Lihatlah, bahkan para sahabat Nabi pun berbeda pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa tampaknya Allah sengaja memilih kata "quru'" sehingga kita bisa menggunakan akal kita untuk memahaminya. Soalnya, kalau Allah mau menghilangkan perbedaan pendapat tentu saja Allah dapat memilih kata yang pasti saja, apakah suci atau haid. Ternyata Allah memilih kata "quru" yang mngandung dua arti secara bahasa Arab.

b. Susunan ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat Huruf "fa", "waw", "aw", "illa", "hatta" dan lainnya mengandung banyak fungsi tergantung konteksnya. Sebagai contoh, huruf "FA" dalam QS 2:226-227 mengandung dua fungsi. Sebagian memandang huruf "FA" itu berfungsi "li tartib dzikri" (susunan dalam tutur kata). Sebagian lagi berpendapat bahwa huruf "FA" dalam ayat di atas berfungsi "li tartib haqiqi" (susunan menurut kenyataan). Walhasil kelompok pertama berpendapat bahwa suami setelah 'ila (melakukan sumpah untuk tidak campur dengan isteri), harus campur dengan isteri sebelum empat bulan, kalau sudah lewat empat bulan maka jatuh talak. Kelompok kedua berpendapat bahwa tuntutan supaya campur dengan isteri (untuk menghindari jatuhnya talaq) itu setelah lewat empat bulan.

c. Perbedaan memandang lafaz 'am - khas, mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh. Lafaz al-Qur'an adakalanya mengandung makna umum ('am) sehingga membutuhkan ayat atau hadis untuk mengkhususkan maknanya. Kadang kala tak ditemui qarinah (atau petunjuk) untuk mengkhususkannya, bahkan ditemui (misalnya setelah melacak asbabun nuzulnya) bahwa lafaz itu memang am tapi ternyata yang dimaksud adalah khusus (lafzh 'am yuradu bihi al-khushush). Boleh jadi sebaliknya, lafaznya umum tapi yang dimaksud adalah khusus (lafzh khas yuradu bihi al-'umum). Contoh yang pertama, Qs at-Taubah ayat 103 terdapat kata "amwal" (harta) akan tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat (makna umum harta telah dikhususkan kedalam beberapa jenis harta saja). Contoh yang kedua, dalam QS al-Isra: 23 disebutkan larangan untuk mengucapkan "ah" pada kedua orangtua. Kekhususan untuk mengucapkan "ah" itu diumumkan bahwa perbuatan lain yang juga menyakiti orang tua termasuk ke dalam larangan ini (misalnya memukul, dan sebagainya


Demikianlah, mengenai tasauf sendiri ( haruslah mempelajari dahulu sejarah tasauf sebagaimana sejarah hadis sendiri ,sebelum berpendapat atau bertindak dalam memberi fatwa ) sudah ada pendapat ulama ulama besar diantaranya.
Tidak mengharamkan tasauf

Imam Shafi’i (150-205 H./767-820 CE)

Imam Syafi’i : ”Saya bersama orang sufi dan aku menerima 3 ilmu:

1. Mereka mengajariku bagaimana berbicara.

2. Mereka mengajariku bagaimana meperlakukan orang dengan kasih dan hati lembut.

3. Mereka membimbingku ke dalam jalan tasawuf

[Kashf al-Khafa and Muzid al-Albas, Imam 'Ajluni, vol. 1, p. 341.]

Dalam Diwan (puisi) Imam Syafii, nomor 108 :

“Jadilah ahli fiqih dan sufi Jangan menjadi salah satunya Demi Allah Aku menasehatimu”.
#

MUI saja tidak gegabah mengharamkan sesuatu.

Offline sahabat

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 959
    • Lihat Profil
« Jawab #20 pada: 02 November 2009, 11:00:30 »
Nah secara ringkas setelah ilmu sejarah hadis selesai, beranjaklah kepada ushul fiqih dan khilafiyah.
alangkah gegabah mengatakan laa yuhibbu diartikan menjadi haram tanpa memeriksa secara mendalam.

rasanya saya tidak menulis menjadi haram deh, yang saya tulis:

apa yang halal memang halal, tapi halal bisa berubah kalau berlebihan biarlah hukum selanjutnya menjadi ijtihaj para Mujahid, mereka lebih tahu.

“ Dengan kenikmatan yang diberikan Allah kepadamu, carilah kebahagiaan akhirat, tapi jangan engkau lupakan nasibmu dalam dunia ini. "-QS28:77.
"Dan tentang karunia Tuhanmu, hendaklah engkau sebarkan..

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.157
    • Lihat Profil
« Jawab #21 pada: 03 November 2009, 00:10:34 »
@Sahabat

Jangan lebay, yang HARAM pun bisa berubah kalau darurat.

Offline sahabat

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 959
    • Lihat Profil
« Jawab #22 pada: 03 November 2009, 00:24:48 »
@Sahabat

Jangan lebay, yang HARAM pun bisa berubah kalau darurat.

lah iyah tokh, naha atuh mani lalieur
“ Dengan kenikmatan yang diberikan Allah kepadamu, carilah kebahagiaan akhirat, tapi jangan engkau lupakan nasibmu dalam dunia ini. "-QS28:77.
"Dan tentang karunia Tuhanmu, hendaklah engkau sebarkan..

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.157
    • Lihat Profil
« Jawab #23 pada: 03 November 2009, 00:44:49 »
ketika orang2 lagi ngomongin air sbg zat cair, lalu ada yg nyeletuk 'air belum tentu zat cair, kalau dipanaskan'

apa celetukan spt itu perlu ? any added value ?

Offline jalydronk

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2009
  • Tulisan: 29
    • Lihat Profil
« Jawab #24 pada: 05 November 2009, 03:09:51 »
ngk nyambung pangkal ama ujungnya.....jadi yang penting ..haram halal milik allah yang maha menentukan.....kita tinggal mempotensialkan pikiran dan hati aja dalam menyikapi kehidupan ini......jd jgn dibuat ribet...ntar akhirnya bingung sendiri...kamunya ......

Offline sahabat

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 959
    • Lihat Profil
« Jawab #25 pada: 06 November 2009, 02:24:51 »
ngk nyambung pangkal ama ujungnya.....jadi yang penting ..haram halal milik allah yang maha menentukan.....kita tinggal mempotensialkan pikiran dan hati aja dalam menyikapi kehidupan ini......jd jgn dibuat ribet...ntar akhirnya bingung sendiri...kamunya ......

setuju berat nih atas statementnya.
“ Dengan kenikmatan yang diberikan Allah kepadamu, carilah kebahagiaan akhirat, tapi jangan engkau lupakan nasibmu dalam dunia ini. "-QS28:77.
"Dan tentang karunia Tuhanmu, hendaklah engkau sebarkan..

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.157
    • Lihat Profil
« Jawab #26 pada: 06 November 2009, 09:36:53 »
Yap udah OOT yah, kalau gitu back to topik aja :

Kesimpulan Thread ini :

1. Hukum asal segala sesuatu adalah Mubah sampai ada dalil yang melarangnya.

2. Hukum asal ibadah makdoh adalah tauqifi/ittiba'

3. Hal-hal yang diharamkan sudah dijelaskan secara terperinci dalam Qur'an-Hadis

4. Perkara yang didiamkan oleh syariat maka ada kemaafan sebagai rahmat, jadi hukumnya mubah (boleh)

5. Manhaj Salaf tidak gegabah menghukumi haram, karena mengharamkan yang halal adalah salah satu yg dpt membawa kpd kesesatan

6. Untuk menghukumi haram harus berdasarkan dalil yang sharih (jelas).

7. Bila ada cegahan atau masfadat yang tidak tegas menunjukkan haram, manhaj salaf hanya menghukumi makruh, paling jauh makruh tahrim.

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.157
    • Lihat Profil
« Jawab #27 pada: 29 November 2009, 12:01:30 »
Contoh lagi bahwa manhaj Salaf  tidak mudah mengharamkan adalah :

Ketika turun ayat "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk" (An Nisa : 43)

Para sahabat tidak menafsirkan bahwa khamr itu Haram, hanya saja jangan minum Khmar menjelang shalat.


Kemudian turun ayat "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia" (Al Baqarah : 129)

Walaupun sudah ada kata-kata dosa besar tapi karena ada kata terdapat manfaat, para sahabat masih menganggapnya MAKRUH bukan menganggapnya Haram. Setelah ayat ini turun sebagian sahabat Nabi masih melakukan minum khamr.

Umar Bin Khottob sempat berkata "masih belum jelas bagi kami tentang hukum Khamar".

Baru setelah turun ayat "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu" (Al Maidah : 90)

Barulah para Sahabat menetapkan HARAM nya hukum khamr.

Esensinya adalah : Manhaj Salaf tidak gegabah menghukumi HARAM, sebelum ada nash qoth'i yang meng HARAM kannya.

Jadi jangan sedikit-sedikit HARAM.
Dikit-dikit HARAM.

Offline ^HeHeHe^

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2006
  • Tulisan: 11.598
  • BOIKOT ADALAH JIHADKU!
    • Lihat Profil
« Jawab #28 pada: 29 November 2009, 12:27:50 »
Kutip
Di sini tampak jelas, bahwa kaidah asal segala sesuatu (kecuali ibadah makdoh) adalah mubah/boleh ini tidak hanya terbatas dalam masalah benda, tetapi juga meliputi masalah perbuatan.

Kalau ada yang membuat ibadah mahdoh, misalkan shalat subuh 3 rakaat, haramkah, mubahkah, makruh tahrimkah?
Lucu... bagaimana kita MEMPERCAYAI APA KATA KORAN
Namun MEMPERTANYAKAN apa kata Al-QURAN

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.157
    • Lihat Profil
« Jawab #29 pada: 29 November 2009, 17:12:13 »
sholat subuh 3 rokaat itu perkara yang RODDUN (tertolak) bukan bid'ah dholalah.

Perkara RODDUN adalah ditegah (terlarang). Bila tegahannya berasal dari nash dzanni hukumnya makruh atau makruh tahrim.

Bila tegahannya dari nash yang qoth'i hukumnya HARAM.

Pelakunya harus diingatkan dan dikasih penjelasan. Bila tetap menolak maka bisa ditakzir.

Bila tetap membantah dan ngeyel, maka orang tersebut masuk kategori "menentang Allah dan rosulnya" dan keluar dari Ijma' kaum muslimin hukumnya HARAM

Jadi bila ada orang sholat subuh 3 rokaat secara terus menerus dengan sengaja padahal sudah diperingatkan, hukumnya adalah HARAM.

Haramnya karena menentang Rosul dan keluar dari Ijma' kaum muslimin.