ini tidak berarti Rasulullah saw membeda-bedakan dengan mengajarkan kepada publik secara terbatas, itu tujuannya lain.
Adapun pertimbangan mengenai penyampaian hadis sebagaimana @dowi merincinya dengan riwayat muadz.
Dibawah ini digambarkan.
Mengenai kodifikasi hadis terlampir copy paste dari link
http://denologis.blogspot.com/2008/03/makalahku-sejarah-perkembangan-hadits.htmlAdapun faktor-faktor utama dan terpenting yang menyebabkan Rasulullah melarang penulisan dan pembukuan hadits adalah :
a. Khawatir terjadi kekaburan antara ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Rasul bagi orang-orang yang baru masuk Islam.
b. Takut berpegangan atau cenderung menulis hadits tanpa diucapkan atau ditela’ah.
c. Khawatir orang-orang awam berpedoman pada hadits saja.[5]
saya tidak akan menambah dan mengurangi isi kandungan hukum dalam al-Quran, yang jelas Allah swt tidak menyukai yang berlebihan. Yang dimaksud berlebihan itu bukan semilyar dua milyar, makan yah jangan berlebihan , kekenyangan, samai muntah misalnya dlsb. Pake pakaian jangan berlebihan, itu cenderung menjadi ingin dipuji orang/riya dlsb.
Nah secara ringkas setelah ilmu sejarah hadis selesai, beranjaklah kepada ushul fiqih dan khilafiyah.
alangkah gegabah mengatakan laa yuhibbu diartikan menjadi haram tanpa memeriksa secara mendalam.
Mengenai Alqur'an sendiri bisa ada perbedaan pendapat dari para ulama ( kecuali ayat ayat yang muhkam dimana tidak dijumpai perbedaan penapat ulama sebagimana ayat 3 Almaidah ).
sebagai bahan copy paste dari
http://www.facebook.com/note.php?note_id=146608242266Di antara sekian banyak "asbab al-ikhtilaf" para ulama, saya kutipkan sebagiannya
a. Ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak). Contoh lafaz "quru" dalam QS 2: 228. Sebagian mengartikan dengan "suci"; dan sebagian lagi mengartikan dengan "haid". Akibat perbedaan lafaz "quru" ini, sebagian sahabat (Ibnu Mas'ud dan Umar) memandang bahwa manakala perempuan itu sudah mandi dari haidnya yg ketiga, maka baru selesai iddahnya. Zaid bin Tsabit, sahabat nabi yg lain, memandang bahwa dengan datangnya masa haid yang ketiga perempuan itu selesai haidnya (meskipun belum mandi). Lihatlah, bahkan para sahabat Nabi pun berbeda pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa tampaknya Allah sengaja memilih kata "quru'" sehingga kita bisa menggunakan akal kita untuk memahaminya. Soalnya, kalau Allah mau menghilangkan perbedaan pendapat tentu saja Allah dapat memilih kata yang pasti saja, apakah suci atau haid. Ternyata Allah memilih kata "quru" yang mngandung dua arti secara bahasa Arab.
b. Susunan ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat Huruf "fa", "waw", "aw", "illa", "hatta" dan lainnya mengandung banyak fungsi tergantung konteksnya. Sebagai contoh, huruf "FA" dalam QS 2:226-227 mengandung dua fungsi. Sebagian memandang huruf "FA" itu berfungsi "li tartib dzikri" (susunan dalam tutur kata). Sebagian lagi berpendapat bahwa huruf "FA" dalam ayat di atas berfungsi "li tartib haqiqi" (susunan menurut kenyataan). Walhasil kelompok pertama berpendapat bahwa suami setelah 'ila (melakukan sumpah untuk tidak campur dengan isteri), harus campur dengan isteri sebelum empat bulan, kalau sudah lewat empat bulan maka jatuh talak. Kelompok kedua berpendapat bahwa tuntutan supaya campur dengan isteri (untuk menghindari jatuhnya talaq) itu setelah lewat empat bulan.
c. Perbedaan memandang lafaz 'am - khas, mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh. Lafaz al-Qur'an adakalanya mengandung makna umum ('am) sehingga membutuhkan ayat atau hadis untuk mengkhususkan maknanya. Kadang kala tak ditemui qarinah (atau petunjuk) untuk mengkhususkannya, bahkan ditemui (misalnya setelah melacak asbabun nuzulnya) bahwa lafaz itu memang am tapi ternyata yang dimaksud adalah khusus (lafzh 'am yuradu bihi al-khushush). Boleh jadi sebaliknya, lafaznya umum tapi yang dimaksud adalah khusus (lafzh khas yuradu bihi al-'umum). Contoh yang pertama, Qs at-Taubah ayat 103 terdapat kata "amwal" (harta) akan tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat (makna umum harta telah dikhususkan kedalam beberapa jenis harta saja). Contoh yang kedua, dalam QS al-Isra: 23 disebutkan larangan untuk mengucapkan "ah" pada kedua orangtua. Kekhususan untuk mengucapkan "ah" itu diumumkan bahwa perbuatan lain yang juga menyakiti orang tua termasuk ke dalam larangan ini (misalnya memukul, dan sebagainya
Demikianlah, mengenai tasauf sendiri ( haruslah mempelajari dahulu sejarah tasauf sebagaimana sejarah hadis sendiri ,sebelum berpendapat atau bertindak dalam memberi fatwa ) sudah ada pendapat ulama ulama besar diantaranya.
Tidak mengharamkan tasauf
Imam Shafi’i (150-205 H./767-820 CE)
Imam Syafi’i : ”Saya bersama orang sufi dan aku menerima 3 ilmu:
1. Mereka mengajariku bagaimana berbicara.
2. Mereka mengajariku bagaimana meperlakukan orang dengan kasih dan hati lembut.
3. Mereka membimbingku ke dalam jalan tasawuf
[Kashf al-Khafa and Muzid al-Albas, Imam 'Ajluni, vol. 1, p. 341.]
Dalam Diwan (puisi) Imam Syafii, nomor 108 :
“Jadilah ahli fiqih dan sufi Jangan menjadi salah satunya Demi Allah Aku menasehatimu”.
#
MUI saja tidak gegabah mengharamkan sesuatu.