Di sekolah, kami dianjurkan untuk menyumbangkan mainan yang akan diberikan kepada anak-anak dari keluarga miskin di kota tempat saya tinggal sekarang (pada saat ini terdapat 60.000 keluarga "homeless" di Los Angeles/Sumber keterangan guru saya) pada hari rayanya (natal). Secara kemanusiaan, pastilah tidak apa-apa. Tetapi apakah secara syariat dibolehkan?. Adakah hadist yang menjelaskan hal itu?.
Menurut saya boleh.
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (Adz Dzaariyaat [51] : 19)
dari sekian banyak ayat al-quran tidak ada satupun yang spesifik mengatakan "muslim yang miskin" tapi hanya "miskin" (CMIIW, insya allah gua ga salah. takut nih

)
Dan akan lebih baik jika niatnya bukan untuk kemanusiaan (maaf tidak ada istilah tersebut dalam islam), tetapi sedekah.

, tetapi jika akhi ingin menganggapnya hadiahpun tidak apa2.
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Seorang lelaki berkata: Sungguh aku akan mengeluarkan sedekah pada malam ini. Lalu ia keluar membawa sedekahnya dan jatuh ke tangan seorang wanita pezina. Pada pagi harinya, orang banyak membicarakan: Tadi malam, seorang wanita pezina mendapatkan sedekah. Lelaki itu mengucap: Ya Allah, hanya bagi-Mu segala puji, (sedekahku jatuh pada wanita pezina). Aku akan bersedekah lagi. Dia keluar membawa sedekahnya dan jatuh ke tangan orang kaya. Pada pagi harinya, orang banyak membicarakan: Sedekah diberikan kepada orang kaya. Orang itu mengucap: Ya Allah, hanya bagi-Mu segala puji, (sedekahku jatuh pada orang kaya). Aku akan bersedekah lagi. Kemudian ia keluar membawa sedekah dan jatuh ke tangan pencuri. Pada pagi harinya, orang banyak membicarakan: Sedekah diberikan kepada pencuri. Orang itu mengucap: Ya Allah, hanya bagi-Mu segala puji, sedekahku ternyata jatuh pada wanita pezina, pada orang kaya dan pada pencuri. Lalu ia didatangi (malaikat) dan dikatakan kepadanya: Sedekahmu benar-benar telah diterima. Boleh jadi wanita pezina itu akan menghentikan perbuatan zinanya, karena sedekahmu, orang kaya dapat mengambil pelajaran dan mau memberikan sebagian apa yang telah diberikan Allah kepadanya. Dan mungkin saja si pencuri menghentikan perbuatan mencurinya, karena sedekahmu. (Shahih Muslim No.1698)
Dan sebaiknya tidak perlu sipemberi infak, sedekah atau hadiah mempermasalahkan akan dikemanakan pemberian tersebut nantinya sebab setelah diberikan harta/benda tersebut bukan milik pemberi lagi.
yang penting berdoa agar pemberian kita bermanfaat dan Allah menghitung itu suatu kebaikan buat kita.
saran : jangan pernah ragu untuk bersedekah
