Perjanjian Hidup
Sebuah perjanjian adalah pendeklarasian. Hidup adalah sesuatu yang dapat tumbuh, berkembang dan mempunyai jiwa atau ber-ruh. Perjanjian hidup merupakan pendeklarasian yang telah diakui dan ditetapkan dalam hidup. Seluruh ciptaan Allah SWT, baik itu di langit dan di bumi, telah memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan sang pencipta, Allah SWT sebelum mereka diciptakan.
Mereka mengakui dan tunduk atas ke-Esaan dan Kekuasaan Allah SWT, terutama manusia yang sebelum dilahirkan ke dunia telah memiliki suatu perjanjian yang sama, yakni mengakui bahwa Allah SWT adalah Tuhan yang menciptakan mereka, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, sebagai berikut;
“Dan ingatlah, ketika Tuhanmu mengeluarkan (menciptakan) keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian dari diri mereka sendiri dengan firman-Nya, “Bukankah aku Tuhanmu?” Mereka menjawab, “ Ya, kami mengakui”.
Nanti di hari kiamat kamu tidak dapat lagi mengatakan, “Sesungguhnya kami lengah terhadap hal ini (Keesaan Allah)”.
(QS. Al-‘Araaf :172)
Kesaksian itu dibuat saat janin berusia empat bulan dalam kandungan. Allah meniupkan ruh kedalam janin yang bentuk fisiknya belum begitu sempurna. Hal ini dibuat (kata Allah) agar manusia tidak mencari-cari alasan untuk mengingkari perjanjian itu.
Setelah itu manusia, terutama seorang muslim meniti hamparan kehidupan di dunia ini. Menunaikan hak dan kewajibannya sebagai khalifah Allah SWT di muka bumi. Memilih jalan hidupnya, berusaha dan seterusnya.
Namun sangat disayangkan, banyak yang lupa dan lalai akan hak dan kewajibannya itu, bahkan terhadap perjanjian yang telah Allah abadikan dalam lembaran firman-Nya, Al-Qur’an. Seorang muslim semestinya mengetahui dan menyadari bahwa pilihan hidupnya tak boleh keliru, didalam meniti jalan yang dapat mengantarkannya kepada keridhaan Allah SWT. Karena hanya dengan hal itulah, seorang muslim bisa mengharap surga kepada sang Khalik, Allah SWT.
Seorang muslim berbeda antara yang satu dengan yang lain dalam memilih janji-janji kepada Allah. Mengucapkan dua kalimat syahadat merupakan suatu janji yang harus diiringi dengan kewajiban-kewajiban lainnya, yang puncaknya adalah amal-amal nyata sebagai bukti atas keimanan dan janji setianya kepada sang Rabb.
Maka dari itu, sebagai seorang muslim yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai hamba Allah untuk segera kembali meluruskan niat amal perbuatannya bila ada titik-titik noda dalam niatnya itu, hanya semata karena Allah SWT. Sebab itulah bukti dan wujud atas perjanjian hidupnya terhadap sang Maha Pencipta, Allah SWT.
Dalam medan amal tersebut, setiap muslim atau mukmin harus terus menjaga niatnya. Karena disanalah, pijakan kesetiaannnya terhadap janjinya, sebagaimana nasehat yang telah diungkapkan oleh Imam Hasan Al-Basri;
“Semoga Allah merahmati seorang hamba yang serius memperhatikan niatnya. Apabila niatnya itu karena Allah semata, maka ia akan terus berjalan dan apabila bukan karena Allah, maka ia berhenti, tidak meneruskan amalan tersebut”.
Dan semoga kita dapat meluruskan niat dalam segala hal ,terutama dalam beribadah kepada-Nya dan termasuk kedalam golongan umat yang selalu dirahmati oleh Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat nanti.
Amiiin ya robbal’alamiiin…..
(IMS)
