kita tentu maasih ingat bgkan bagaimana era muslim membandingkan 2 gubernur yaitu gubernur jawabarat ahmad heryawan yg berlatarbelkang ustad dari PKS, dengan gubernur jogja yg juga sang raja sri sultan hamngkubuwono dari partai orba,. Golkar, dgn kebiasaannya merawat budaya kejawen yg salah satunya berebut kotoron kebo yg bernama kiyai slamet krn dianggap berkah yg luar biasa dari kotoran kebo tsb.
untuk jelasnya inilah datanya:
http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/dua-gubernur-dan-mobil-mudik.htmdgn kontent:
Mudik besar-besaran selalu menyertai Hari Raya Iedul Fitri tiap tahun. Mobil merupakan moda angkutan terbanyak yang digunakan oleh para Mudikers, istilah para pemudik, di dalam melakukan hajatnya. Tahun ini, di tengah gegap gempita berita tentang Buaya Versus Cicak, dan juga soal tewasnya Gembong Teroris Malaysia Pak Ci’ Noordin M Top, ada berita yang cukup menyentuh nurani dan rasa keadilan terkait sikap dua gubernur tentang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Yang pertama, sikap Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X. Sultan secara tegas melarang semua pejabat dan PNS di lingkungan pemerintahannya menggunakan mobil dinas untuk mudik. Hal ini dikemukakan Ka Biro Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi DIY Hendar Susilowati, SH (8/9).
Gubernur yang berasal dari Partai Golkar ini dengan tegas mengatakan bahwa pada prinsipnya tidak diperkenankan penggunaan mobil dinas selain di luar tugas pokok atau tidak ada kaitannya dengan tugas negara, apalagi dipakai untuk keperluan yang jelas-jelas pribadi seperti mudik.
Bagi yang melanggar keputusan Gubernur DIY akan ada sanksi yang tegas. Sanksi yang paling berat adalah mobil dinas itu akan ditarik.
Yang kedua, sikap Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan, Lc. Gubernur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini bertolak-belakang dengan sikap tegas yang diambil rekannya, Gubernur DIY soal mobil dinas untuk mudik. Ahmad Heryawan, Lc malah membolehkan digunakannya mobil dinas untuk keperluan mudik bagi para pejabat di lingkungan pemerintahannya. Namun kendaraan operasional tetap tidak boleh.
Kendaraan dinas adalah kendaraan yang dibeli oleh uang rakyat, yang dititipkan kepada pejabat untuk pergi dan pulang kantor dan juga mengantarkan mereka sehari-hari dalam kaitannya dengan tugas kepemerintahan. Sedangkan kendaraan operasional adalah kendaraan yang juga dibeli oleh uang rakyat namun ‘mangkal’ di kantor Pemda untuk digunakan hanya selama jam dinas atau jika ada tugas-tugas khusus, tidak boleh dibawa pulang.
“Mobil dinas yang melekat pada jabatan (pejabat Provinsi Jawa Barat) boleh digunakan untuk mudik Lebaran,” ujarnya enteng usai upacara gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2009 di Lapangan Gasibu, Bandung, Sabtu (12/9). Ahmad Heryawan tidak menjelaskan, apakah bahan bakar mobil dinas yang dipakai pulang kampung para pejabatnya juga akan ditanggung pemerintah—yang berarti dibayarkan oleh uang rakyat—seperti yang selama ini biasa terjadi di mana-mana.=======================